Kepemilikan Tanaman Koka oleh Rumah Sakit untuk Tujuan Medis Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009

  • I Nyoman Trian Prananta Wibawa Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Nyoman Gede Sugiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Made Minggu Widyantara Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Koka, Medis, Rumah Sakit

Abstract

Hak asasi manusia (HAM) yang paling penting dalam kehidupan manusia adalah hal kesehatan yang kemudian juga pengaturannya tertera pada konstitusi Indonesia serta sangat fundamental. Adapun hal-hal yang menjadi ancaman besar sehingga bisa memberikan ancaman yang serius bagi kesehatan manusia yaitu penyalahgunaan narkotika dengan menciptakan berbagai macam efek bagi tubuh seseorang yang telah mengonsumsi nya. Narkotika di Indonesia harus menjadi serta mendapatkan perhatian khusus bagi dari pemerintah maupun dari masyarakat. Penelitian yang akan dilakukan yaitu mengenai aturan-aturan hukum tanaman koka pada suatu Rumah Sakit yang bertujuan unutk medis serta mengenai kedudukan terhadap rumah sakit yang memiliki serta memanfaatkan tanaman koka bagi penyembuhan pasien. Penulis dalam hal ini menggunakan penelitian hukum normatif sebagai penunjang penelitian. Sebagaimana Narkotika telah diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 yang dijadikan acuan oleh berbagai macam aspek dan institusi dalam hal pemanfaatan nya, kemudian Narkotika dalam dunia kesehatan juga telah memiliki acuan yaitu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1999/MenKes/SK/X/1996 yang juga menjadi regulasi agar tujuan pengawasan narkotika dapat dilakukan dengan mudah.

References

Armono. 2014. Kegunaan Narkotika dalam Dunia Medis. Dalam Seminar Narkoba. Surakarta: Universitas Surakarta.

David, T. Courtwright. 2001. Forces of Habit. Drugs and the Making of the Modern World. Cambridge: Harvard University Press.

F. Efendi, &. M. Makhfudli. 2010. Keperawatan Kesehatan Komunitas. Bandung: Pamulang.

Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.

Oktaviani, P. A. S. S., Dewi, A. A. S. L., & Sugiartha, I. N. G. 2021. “Penerapan Diversi melalui Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) pada Anak Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.†Jurnal Preferensi Hukum 2(1):202–6.

Oktaviani. 2022. Ancaman Bahaya Narkoba di Indonesia pada Era Globalisasi. Malang: (Doctoral dissertation, Universitas Muhammadiyah Malang).

Pam Walker, &. Elaine Wood. 2002. Narcotics. Jakarta: Drug Education Library.

Saputra, I. K. P., Sugiartha, I. N. G., & Widyantara, I. M. M. 2021. “Sanksi Hukum bagi Petugas Lembaga Pemasyarakatan yang Terlibat Peredaran Narkotika di Lingkungan Lembaga Permasyarakatan.†Jurnal Interpretasi Hukum 2(2):378–83.

Sudanto, A. 2017. “Penerapan Hukum Pidana Narkotika di Indonesia.†ADIL: Jurnal Hukum 8(1).

Sutarno, H. 2014. Hukum Kesehatan: Eutanasia, Keadilan, dan Hukum Positif di Indonesia. Malang: Setara Press, Malang.

Published
2023-12-27
How to Cite
I Nyoman Trian Prananta Wibawa, I Nyoman Gede Sugiartha, & I Made Minggu Widyantara. (2023). Kepemilikan Tanaman Koka oleh Rumah Sakit untuk Tujuan Medis Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Jurnal Preferensi Hukum, 5(1), 57-62. https://doi.org/10.55637/jph.5.1.8647.57-62
Abstract viewed = 67 times
PDF downloaded = 64 times

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>