Sanksi Pidana terhadap Pelaku yang Memperjualbelikan Konten Pornografi Pribadinya melalui Media Sosial Twitter

  • I Gede Sathya Narayana Andrade Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Nyoman Gede Sugiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Made Minggu Widyantara Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Pornografi, Pidana, Twitter

Abstract

Pemanfaatan internet tidak selalu membawa dampak positif tetapi juga dampak negative, Banyak akun penyebar konten pornografi di media sosial, salah satunya platform Twitter yang menjadi sarang bagi pelaku untuk menyebarkan memperjual belikan konten pornografi pribadinya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan sanksi pidana terhadap pelaku konten pornografi di media sosial dan sanksi pidana terhadap pelaku yang memerjual belikan konten pornografi di media sosial. membahas permasalahan ini penulis menggunakan tipe penelitian hukum normatif, adanya suatu bentuk dari norma dan kaidah hukum mengenai pengaturan hukum dalam tindak pidana dalam pornografi ini yang ada diatur dalam aturan perundang-undangan. Akan dijatuhkannya sanksi hukuman dari pelaku-pelaku yang memperjual belikan konten berbau pornografi sesuai aturan hukum di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pornografi sendiri mempunyai lex specialis-nya, yaitu Undang- Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi). dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengenai pornografi dan ancaman hukumannya. Pengguna Twitter, Diharapkan lebih bijak menggunakan sosial media, jangan malah ikut terjerumus dan menyebarkan video/konten pornografi, sara atau hoax yang bisa menimbulkan efek yang berbahaya bagi Masyarakat.

References

Atmadja, I Dewa Gede Dan Budiartha, I. Nyoman Putu. 2018. Teori-teori Hukum. Malang: Setara Press Kelompok Intrans.

Cut Sarah Nadia, Mahfud Mahfud. 2022. “Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Penyalahgunaan Aplikasi Streaming ‘Bigo Live’ dalam Konten Pornografi.†Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Pidana 2(4).

Dako, Amirudin Y. 2009. “Pengaturan Hukum Tindakan Teknologi Pornografi melalui Akses Media Internet.†Jurnal Legalitas 2(1).

I Kadek Arya Sumadiyasa, I Nyoman Gede Sugiartha, I. Made Minggu Widyantara. 2021. “Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Cyber Crime dengan Konten Pornografi.†Jurnal Interpretasi Hukum 2(3).

Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia.

Projodikoro, Wirjono. 2003. Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Jakarta: Refika Aditama.

Putu Diah Wiska Sasmitha, I Nyoman Gede Sugiartha, I. Nyoman Subamia. 2022. “Efektivitas Cyber Patrol dalam Mengungkap Kasus Pornografi di Polresta Denpasar.†Jurnal Analogi Hukum 2(3).

Sari, Elsi Kartika. 2005. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Grasindo Persada.

Sudjito, Bambang. 2016. Tindak Pidana Pornografi di Era Cyber Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.

Sunarso, Siswanto. 2009. Hukum Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta: Rineka Cipta.

Published
2023-12-27
How to Cite
I Gede Sathya Narayana Andrade, I Nyoman Gede Sugiartha, & I Made Minggu Widyantara. (2023). Sanksi Pidana terhadap Pelaku yang Memperjualbelikan Konten Pornografi Pribadinya melalui Media Sosial Twitter. Jurnal Preferensi Hukum, 5(1), 8-13. https://doi.org/10.55637/jph.5.1.8637.8-13
Abstract viewed = 116 times
PDF downloaded = 82 times

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>