Analisis Yuridis atas Keabsahan Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembobolan Sistem Data Keamanan Komputer (Cracking)

  • Cok Rai Kesuma Putra Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Nyoman Gede Sugiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Made Minggu Widyantara Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Kejahatan Digital, Pembobolan, Tindak Pidana

Abstract

Kejahatan digital merupakan salah satu dampak negatif dari perkembangan teknologi saat ini. Berbagai kejahatan digital seperti pembobolan dan peretasan data komputer yang dilakukan oleh seseorang akan dapat mengacu pada tindakan kriminal hingga dapat menimbulkan korban. Anak dari itu perlu adanya penegakan hukum agar tidak adanya tindakan kriminal melalui digital ini. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum tindak pidana pembobolan sistem keamanan data computer dan pertanggungjawaban hukum pelaku tindak pidana pembobolan sistem keamanan data komputer. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif dan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil dari penelitian ini bahwa pengaturan tindak pidana pembobolan sistem keamanan data komputer diatur dalam undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 46 ayat (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah).

References

Arief, Barda Nawawi. 2011. Pornografi, Cyberporn dan Porno Aksi. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Ayu Suanti Karnadi Singgi I Gusti, Bagus Suryawan I Gusti, Gede Sugiartha I. Nyoman. 2020. “Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Peretasan sebagai Bentuk Kejahatan Mayantara (Cyber Crime).†Jurnal Konstruksi Hukum 1(2).

Christiara Febriliani, Ismunarno, Diana Lukitasari. 2019. “Kajian Etiologi Kriminal Tindak Pidana Cracking Sistem Operasi Windows di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.†Jurnal Hukum Pidana dan Penanggulangan Kejahatan 8(3).

Hakim, Abdul. 2007. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia.

Labib, Abdul Wahid dan Moh. 2005. Kejahatan Mayantara Cyber Crime. Bandung: Refika Aditama.

Mundzir, MF. 2014. Tips & Trik Belajar Hacker. Yogyakarta: Notebook.

Mursito, Danan. 2005. Pendekatan Hukum untuk Keamanan Dunia Cyber serta Urgensi Cyberlaw bagi Indonesia. Jakarta: Tesis Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia.

Purwadi Sastra Komang Saeramessatya, Putu Budiartha I. Nyoman dan Gede Sugiartha I. Nyoman. 2020. “Jurnal Analogi Hukum, Sanksi Pidana terhadap Tindak Pidana Pembobolan Rekening melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).†Fakultas Hukum Universitas Warmadewa, Bali 2(2).

Sutarman. 2007. Cyber Crime, Modus Operandi dan Penanggulangannya. Yogyakarta: LaksBang Pressindo.

Published
2023-12-27
How to Cite
Cok Rai Kesuma Putra, I Nyoman Gede Sugiartha, & I Made Minggu Widyantara. (2023). Analisis Yuridis atas Keabsahan Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Pembobolan Sistem Data Keamanan Komputer (Cracking). Jurnal Preferensi Hukum, 5(1), 1-7. https://doi.org/10.55637/jph.5.1.8636.1-7
Abstract viewed = 138 times
PDF downloaded = 166 times

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>