Analisis Yuridis Delik Perzinahan terhadap Pasangan Diluar Nikah yang Melakukan Check-In Hotel

  • I Made Ananda Hardiantha Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Nyoman Gede Sugiartha Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I.B Gede Agustya Mahaputra Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Pembaharuan Hukum, Perlindungan Hak Privasi, Menghormati Perkawinan yang Sah, Delik Perzinahan ini adalah Delik Aduan Absolut

Abstract

Perzinahan dan Kohabitasi atau kumpul kebo kian nyata dalam kehidupan masyarakat khususnya di Indonesia ini. Perzinahan dirasa sebagai tindakan tidak terpuji yang bisa diperbuat oleh pria maupun wanita dan dirasa sebagai suatu penistaan terhadap perjanjian suci dari perkawinan. Yang mana perbuatan perzianahan dan kohabitasi ini dimasukkan kedalam delik aduan pada Kitab Undang-undang Pidana baru dan diancam pidana bagi pelaku yang melakukan perbuatan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tindak pidana perzinahan dalam RKUHP dan akibat hukum bagi pelaku pasangan diluar nikah yang melakukan check-in hotel setelah di undangkan KUHP. Penelitian ini menerapkan metode penelitian yuridis normatif. Simpulan yang dihasilkan yaitu Pengaturan pada Pasal 411 dan Pasal 412 KUHP memiliki tujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat agar terhindar dari tindakan yang sewenang-wenang. Perzinahan dalam RKUHP baru dianggap terlalu ikut campur kedalam privasi masyarakat Indonesia, akan tetapi dengan terciptanya pengaturan ini mampu menimbulkan penyesalan bagi pelaku dan korban bisa memperoleh keadilan.

References

A.A Risma Purnama Dewi, I Nyoman Sujana, I. Nyoman Gede Sugiartha. 2019. “Tindak Pidana Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur.†Jurnal Konstruksi Hukum 1(1).

Abdussalam. 2006. Prospek Hukum Pidana Indonesia dalam Mewujudkan Rasa Keadilan Masyarakat 1 Hukum Pidana Materil. Jakarta: Paradigma Press.

Andika Dwi Amrianto, Maria Kunti Atika Putri. 2023. “Kriminalisasi dan Reformulasi Perbuatan Prostitusi Dalam Hukum Pidana: Catatan Kritis atas Minimnya Pengaturan Perbuatan Prostitusi di Indonesia.†Jurnal Penegakan Hukum 4(2).

Dhea Sukma Putri, Putri Galuh Pramesti. 2022. “Pengaturan Tindak Pidana Perzinahan dalam Rkuhp.†Journal of Studia Legalia 3(1).

Djubaedah, Neng. 2010. Perzinaan dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia Ditinjau Dari KUHP. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

I Gede Yoga Paramartha Duarsa, I Nyoman Gede Sugiartha, Diah Gayatri Sudibya. 2020. “Penerapan Sanksi Adat Kasepekang di Desa Adat Tanjung Benoa Kecamatan Kuta Selatan Kabupaten Badung.†Jurnal Konstruksi Hukum 1(1).

Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.

Junawaroh, Junawaroh. 2020. “Wanita Hamil di Luar Nikah Perspektif Hukum Islam (Studi Hukum Menikahi, Mentalaq, dan Masa Iddah).†Jurnal Hukum Perdata Islam 21(1).

Lamintang. 1990. Delik-delik Khusus: Tindak Pidana-tindak pidana yang Melanggar Norma-Norma Kesusilaan dan Norma Kepatutan. Bandung: Mandar Maju.

Widiyati, S. 2009. Revisi Pasal Perzinaan dalam Rancangan KUHP. Jakarta: Paramita.

Published
2023-12-27
How to Cite
I Made Ananda Hardiantha, I Nyoman Gede Sugiartha, & I.B Gede Agustya Mahaputra. (2023). Analisis Yuridis Delik Perzinahan terhadap Pasangan Diluar Nikah yang Melakukan Check-In Hotel. Jurnal Preferensi Hukum, 5(1), 38-44. https://doi.org/10.55637/jph.5.1.8644.38-44
Abstract viewed = 97 times
PDF downloaded = 135 times