Bentuk Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan Tradisional Berbasis Pengobatan Usada di Bali
Abstract
Kesehatan merupakan suatau hal yang penting bagi kehidupan manusia. Indonesia merupakan salah satu negara yang mengenal mengenai kesehatan tradisional. Salah satu tenaga tradisonal yang di kenal di Indonesia lebih tepatnya di daerah Bali yakni sering disebut dengan Usada Bali. Namun pengaturan menganai Usada Bali dengan metode penyembuhan supranatural dengan pendekatan agama belum ditemukan di aturan manapun. Sehingga hal tesebut sangat menarik untuk diteliti dalam kaitannya dengan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan tradisional berbasis pengobatan Usada di Bali. Permasalahnnya adalah Permasalahannya adalah Bagaimanakah pengaturan perlindungan hukum tenaga kesehatan tradisional berbasis pengobatan usada Bali ? dan Bagaimanakah bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan tradisional berbasis pengobatan usada Bali?. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-Undangan. Pengaturan mengenai tenaga kesehatan tradisional di Bali telah diatur dalam Peraturan Pemerintah R.I. No 103 thn 2014 Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional, Peraturan Gubernur Bali Nomor 55 Tahun 2019, dan peraturan lainnya Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa bentuk perlindungan hukum tenaga kesehatan tradisional di Bali dapat dilihat dari adanya hak dan kewajiban yang diatur dalam peraturan-peraturan terkait dengan pelayann kesehatan tradisional.
References
Ali, Z. (2013). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Anderson, F. and. (1978). Antropologi Kesehatan. Jakarta: UI Press.
Andi, P. (2011). Metode Penelitian Kualitatif dalam Perspektif Rancangan Penelitian. Yogyakarta: Ar-Ruzz Media.
Ari, Y. (2010). Hukum Pidana Malpraktik Medik (Tinjauan dan Perspektif Medikolegal). Yogyakarta: Penerbit Andi.
Hesti Mulyani, Sri Harti Widyastuti, V. I. E. (2016). Tumbuhan Herbal Sebagai Jamu Pengobatan Tradisional Terhadap Penyakit Dalam Serat Primbon Jampi Jawi Jilid I. Jurnal Penelitian Humaniora, 21(2).
I Gusti Bagus Arya Putra, I. W. S. (2017). Eksistensi Balian Usada Dalam Pengobatan Pada Masyarakat Desa Tiga, Kecamatan Susut, Bangli. Himanis, 20(1).
Mbete, A. M. (1988). Proses dan Protes Budaya. Denpasar: BP. Press.
Muchsin, A. (2009). Perlindungan Hukum terhadap Pasien Sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan dalam Transaksi Terapiutik. Pekalongan, 7(1).
Putra, I. M. A. M. (2020). Tanggungjawab Hukum Bank Terhadap Nasabah Dalam Hal Terjadinya Kegagalan Transaksi Pada Sistem Mobile Banking. Jurnal Kertha Wicaksana, Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Denpasar, Bali.
Satripjo, R. (2016). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.