Perlindungan Hukum terhadap Konsumen yang Dirugikan atas Kehilangan Barang dan Rusak oleh Perusahaan Ekspedisi J&T Express di Gianyar

  • Pande Gede Gita Putra Nugraha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Nyoman Putu Budiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Perlindungan Hukum, Kehilangan, Kerusakan, Ekspedisi

Abstract

Perlindungan konsumen merupakan segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Tujuan penelitian ini adalh untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya kehilangan dan kerusakan barang oleh pengiriman J&T Express di Gianyar dan bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen pengguna jasa J&T Express di Gianyar dalam hal terjadi kelalaian pengiriman dari pihak J&T Express. Metode penelitian yang dipakai yaitu metode penelitian empiris. Tanggung jawab perusahaan ekspedisi diatur dalam Pasal 468 KUHD, perusahaan ekspedisi memiliki 3 bentuk tanggung jawab yakni: Pertama, bertanggung jawab atas barang yang hilang dengan mengganti rugi sesuai SOP yang berlaku. Kedua, bertanggung jawab terhadap Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan pekerjanya. Ketiga, bertanggung jawab sesuai dengan tanggung jawab yang terdapat dalam Izin usahanya. Setiap konsumen yang merasa haknya telah dilanggar dapat menyelesaikan sengketanya dengan cara melakukan gugatan keperdataan atas perbuatan melawan hukum melalui jalur di luar pengadilan (non litigasi) dan melaporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau BPSK.

References

Asyhadie, Zaeni. 2016. Hukum Bisnis: Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Budiartha, I. Nyoman Putu. 2016. Hukum Outsourcing: Konsep Alih Daya, Bentuk Perlindungan, dan Kepastian Hukum. Malang: Setara Press.

Hadjon, Philipus M. 2011. Pengantar Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: Gajah Mada University Press.

I Gede Putu J Gusnaedi, I Nyoman Putu Budiartha, Ni Made Puspasutari Ujianti. 2022. “Perlindungan Hukum bagi Investor yang Mengalami Kerugian Akibat Wanprestasi dalam Transaksi Trading Forex, Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa Denpasar,.†Jurnal Preferensi Hukum 3(3).

Jonaedi Efendi, Johnny Ibrahim. 2018. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prenadamedia Group.

Maghfiroh, Rochati. 2020. “Perlindungan Hukum terhadap Barang Kiriman Konsumen Pengguna Jasa Go-Send Instant Courier melalui Tokopedia, Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.†Journal Lex Renaissance 5(1).

Muhammad Irfan Reza Mahendra, Jeane Neltje. 2023. “Perlindungan Hukum Preventif dan Represif terhadap Perbuatan Plagiarisme Ciptaan Lagu atau Musik.†Jurnal Ilmu Pengetahun Sosial 10(4).

Sidabalok, Janus. 2006. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Somadi Somadi, Benowo Seto Priambodo. 2020. “Evaluasi Kerusakan Barang dalam Proses Pengiriman dengan Menggunakan Metode Seven Tools.†Jurnal Intech 6(1).

Susanto, Happy. 2008. Hak-hak Konsumen jika Dirugikan. Jakarta: Visi Media.

Published
2023-12-27
How to Cite
Pande Gede Gita Putra Nugraha, I Nyoman Putu Budiartha, & Ni Made Puspasutari Ujianti. (2023). Perlindungan Hukum terhadap Konsumen yang Dirugikan atas Kehilangan Barang dan Rusak oleh Perusahaan Ekspedisi J&T Express di Gianyar. Jurnal Preferensi Hukum, 5(1), 118-123. https://doi.org/10.22225/jph.5.1.8720.118-123
Abstract viewed = 311 times
PDF downloaded = 192 times

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>