Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Tanah Digital Dikaitkan Dengan Keamanan Data Pribadi

  • Ni Kadek Erna Dwi Juliyanti Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Made Pria Dharsana Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Sertifikat Elektronik, Perlindungan, Keamanan Data, Pemegang Hak Atas Tanah

Abstract

Sertifikat elektronik merupakan kebijakan baru bagi pemegang hak atas tanah yang dikeluarkan oleh BPN sebagai bentuk transformasi digital. Namun kebijakan ini menimbulkan konflik di masyarakat terkait penarikan sertifikat analog dan jaminan keamanan sertifikat-el. Menganalisa perlindungan hukum pemegang sertifikat digital terhadap keamanan data untuk mencapai kepastian hukum menjadi tujuan penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metode Normatif. Dirumuskan dua permasalahan yaitu: (1) Bagaimana pengaturan pendaftaran hak atas tanah menurut Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021? (2) Bagaimana perlindungan hukum pemegang hak atas tanah terhadap keamanan data pribadi dalam sertifikat digital? Penelitian ini menemukan sertifikat elektronik dengan sertifikat analog mempunyai kedudukan yang sama di Indonesia, sertifikat-el menggunakan tanda tangan elektronik dan QR Code yang terjamin oleh BSSN. Secara umum pengaturan keamanan data diatur pada UU No.27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Secara teknis dan hukum belum mempunyai kesiapan pemberlakuan Sertifikat-el terkait keamanan data, sehingga perlu penyempurnaan norma hukum agar terlindungi haknya dan kepastian hukum terkait sertifikat-el sebagai bukti pemegang hak atas tanah.

References

Ahmad, A. (2012). Perkembangan Teknologi Komunikasi Dan Informasi: Akar Revolusi Dan Berbagai Standarnya. Jurnal Dakwah Tabligh, 13(1).

Ahyar, A. (2018). Perlindungan Hukum Hak atas Tanah Adat (Studi Kasus di Provinsi Aceh Khususnya Kabupaten Bener Meriah). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(3).

Arif Rahman Hakim, M. A. I. (2021). Prosedur Penerbitan Sertifikat Elektronik Sebagai Bukti Autentik Penguasaan Hak Atas Tanah. JURIDICA: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Gunung Rinjani, 3(1).

Budiartha, I.N.P., & Atmadja, I. D. . (2018). Teori-teori Hukum. Setara Press.

Dewi, S. (2015). Aspek Perlindungan Data Pribadi Menurut Hukum Internasional, Regional, Nasional. Refika Aditama.

H.M.Arba. (2017). Hukum Agraria Indonesia, Cetakan 3. Sinar Grafika.

Harsono, B. (2007). Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Djambatan.

Ketut, O. S. I. (2019). Hukum Pendaftaran Tanah dan Hak Tanggungan. Sinar Grafika.

Putra, I. M. A. M. (2020). Tanggungjawab Hukum Bank Terhadap Nasabah Dalam Hal Terjadinya Kegagalan Transaksi Pada Sistem Mobile Banking. Jurnal Kertha Wicaksana, 14(2).

Utama, H. K. & I. W. K. J. (2021). Hukum Agraria Hak Atas Tanah (Sertifikat Dalam Perspektif Kepastian Hukum Di Era Digital). Indomedia Pustaka.

Published
2023-03-25
How to Cite
Ni Kadek Erna Dwi Juliyanti, I Made Pria Dharsana, & Ni Made Puspasutari Ujianti. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Tanah Digital Dikaitkan Dengan Keamanan Data Pribadi. Jurnal Preferensi Hukum, 4(1), 91-96. https://doi.org/10.55637/jph.4.1.6590.91-96
Abstract viewed = 702 times
PDF downloaded = 1202 times

Most read articles by the same author(s)

1 2 > >>