Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pemegang Membership atas Wanprestasi Promotor Penyelenggara Konser

  • Dewa Ayu Nyoman Trisnamurti Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Nyoman Putu Budiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Made Aditya Mantara Putra Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Konsumen, Perlindungan Hukum, Penyelenggara Konser, Promotor Wanprestasi

Abstract

Kegiatan rekreasi terus menunjukkan peningkatan. Dapat dilihat dari banyaknya kegiatan rekreasi di masing-masing negara. Salah satunya hiburan musik pop Korea (K-Pop). Mecimapro ialah sebuah penyelenggara konser K-Pop di Indonesia yang sudah banyak mengadakan konser musik Korea di Indonesia. Dengan fenomena tersebut, konsumen yang tergabung dalam membership belum mendapatkan kepastian hukum terutama dalam pembelian tiket konser dan penukaran tiket. Dari sini dapat disimpulkan bahwa ketentuan undang-undang tentang perlindungan hak-hak konsumen mengenai tidak dipenuhinya tuntutan ganti rugi yang dijanjikan masih belum jelas. Dengan demikian, permasalahan yang diangkat pada penelitian disini yakni bagaimanakah perlindungan hukum bagi konsumen pemegang membership atas wanprestasi promotor penyelenggara konser, bagaimanakah akibat hukum apabila terjadi wanprestasi promotor dan penyelenggara dalam kegiatan konser. Metode penelitian yang digunakan ialah jenis penelitian hukum normatif dengan metode perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan hal tersebut promotor selaku pelaku usaha wajib memberikan kompensasi kepada anggota pemegang membership atas ganti rugi barang dan/atau jasa yang didapatkannya. Promotor penyelenggara konser yang melakukan wanprestasi akan mendapatkan sanksi yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen karena lalai menjalankan tugas. Tujuan dari penelitian ini adalah guna mencari tahu perlindungan hukum bagi konsumen pemegang membership atas wanprestasi promotor penyelenggara konser dan Untuk mengetahui akibat hukum apabila terjadi wanprestasi promotor dan penyelenggara dalam kegiatan konser.

References

Atmadja, I.D.G, Budiartha, I. N. . (2018). Teori-Teori Hukum. Malang: Setara Press.

Haryani, E & Neltje, J. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Yang Tidak Menerima Pembelian Produk Jasa Berupa Tiket Konser Dari Pelaku Usaha Melalui Media Sosial Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum Adigama 4, No. 2.

Iskandar, H. (2019). Akibat Hukum Wanprestasi Pada Kasus Pembatalan Konser Musik. Jurnal Justiciabelen.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Meliala, D. S. (2007). Perkembangan Hukum Perdata Tentang Benda Dan Hukum Perikatan. Bandung: Nuansa Aulia.

Noviantari, A., & Dedy Priyanto, I. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Wanprestasi Pelaku Usaha Online. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum.

Rani, A., & Wirasila, A. (2015). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Persaingan Curang. Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum.

Sasongko, W. (2007). Ketentuan-Ketentuan Pokok Hukum Perlindungan Konsumen. Bandar Lampung: Universitas Lampung Press.

Subekti, R. (1979). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Yodo, A. M. & S. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Published
2023-06-14
How to Cite
Dewa Ayu Nyoman Trisnamurti, I Nyoman Putu Budiartha, & I Made Aditya Mantara Putra. (2023). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Pemegang Membership atas Wanprestasi Promotor Penyelenggara Konser. Jurnal Preferensi Hukum, 4(2), 153-158. https://doi.org/10.55637/jph.4.2.7143.153-158
Abstract viewed = 395 times
PDF downloaded = 771 times

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>