Sanksi Pidana bagi Pengguna Telepon Genggam Saat Berkendara yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas

  • Ni Kadek Ari Swartini Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Kade Richa Mulyawati Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Sanksi Pidana, Penggunaan Telepon Genggam, Kecelakaan Lalu Lintas

Abstract

Berdasarkan kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah Bali, penggunaan ponsel saat berkendara merupakan faktor penyebab kecelakaan lalu lintas yang paling sering terjadi. Adalah melanggar hukum untuk menggunakan telepon saat mengemudi, menurut hukum. Hukuman pidana akan diterapkan jika seseorang terus melanggar. Studi ini membahas bagaimana membatasi penggunaan ponsel saat mengemudi dan bagaimana meminta pertanggungjawaban pidana bagi mereka yang melakukannya. Dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Berdasarkan temuan penelitian, UU No. 22 Tahun 2009. Undang-undang yang mencantumkan sanksi pidana penggunaan ponsel saat mengemudi adalah UU No. 22 Tahun 2009. Penggunaan ponsel saat mengemudi memiliki banyak dampak negatif, dan diharapkan penegakan hukum akan selalu mendidik masyarakat tentang efek ini

References

Budiartha, Atmadja I. Dewa Gede dan I. Nyoman Putu. 2018. Teori-teori Hukum. Malang: Setara Press.

Farid, Zainal Abidin. 2007. Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.

Gouzali, Saydam. 2005. Teknologi Telekomunikasi, Perkembangan dan Aplikasi. Bandung: Alfabeta.

Kurmia, Novi. 2005. “Perkembangan Teknologi Komunikasi dan Media Baru: Implikasi Terhadap Teori Komunikasi.†Mediator: Jurnal Komunikasi 6(2).

Mamudji, Soekanto Soerjono &. Sri. 2003. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Prodjodikoro, Wirjono. 2003. Asas-asas Hukum Pidana. Bandung: Refika Aditama.

Rahayu Nurfauziah, Hetty Krisnani. 2021. “Perilaku Pelanggaran Lalu Lintas oleh Remaja Ditinjau dari Perspektif Konstruksi Sosial.†Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik 2(2).

Suardi, Takdir. 2022. “Pengetahuan Hukum, Pemahaman Hukum, Sikap Hukum dan Perilaku Hukum Pengemudi Ojek Online dalam Berlalu Lintas di Kecamatan Rappocini Kota Makassar.†Jurnal Pendidikan PKN Pancasila dan Kewarganegaraan 3(2).

Subekti. 2005. Kamus Hukum. Jakarta: Pradnja Paramita.

Suhariyono, AR. 2009. “Penentuan Sanksi Pidana dalam Suatu Undang-undang.†Jurnal Legislasi Indonesia 6(4).

Published
2023-12-27
How to Cite
Ni Kadek Ari Swartini, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, & Kade Richa Mulyawati. (2023). Sanksi Pidana bagi Pengguna Telepon Genggam Saat Berkendara yang Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. Jurnal Preferensi Hukum, 5(1), 105-110. https://doi.org/10.55637/jph.5.1.8717.105-110
Abstract viewed = 66 times
PDF downloaded = 65 times

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>