Sanksi Pidana terhadap Pegawai Negeri Sipil yang Melakukan Tindak Pidana Pungutan Liar (Studi Kasus Pungutan Liar di Pos Pemeriksaan KTP Gilimanuk)
Abstract
Di Indonesia, kejahatan seperti pungutan liar sering terjadi. Suatu perbuatan yang secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk membayar, menyerahkan sesuatu, atau melakukan perbuatan untuk diri sendiri diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Pemerintah harus menegakkan peraturan saat ini dengan tegas untuk menyelesaikan masalah ini. Kerangka hukum yang berkaitan dengan larangan terhadap pegawai negeri yang melakukan pungli dibahas dalam penelitian ini, serta sanksi hukum atas perilaku tersebut. Hukum normatif merupakan metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini. Kedua pendekatan hukum dan pendekatan konseptual yang digunakan dalam penelitian ini. Berdasarkan temuan studi tersebut, PNS yang melakukan pungli dikenakan sanksi hukum berupa sanksi disiplin sedang dan berat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Sanksi terberat bagi PNS yang melakukan pungli adalah pemecatan. Sebagai upaya untuk mencegah penilaian yang tidak sah yang akan merusak upaya peningkatan kesejahteraan rakyat, diharapkan pemerintah dapat mengedukasi masyarakat tentang nilai supremasi hukum.
References
Arief, Barda Nawawi. 2002. Perkuliahan Pembaharuan Hukum Pidana, Program Magister Hukum. Semarang: Undip.
Awaluddin Putra Kesuma, Muhammad Yahya Selma. 2022. “Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Pemerasan pada Kendaraan di Jalan pada Wilayah Hukum Kepolisian Sektor Ilir Timur (IT) I Palembang.†Jurnal Hukum Doctrinal 7(2).
Dwi Hariyanti, Sadjijono. 2022. “Penerapan Sanksi Pidana atas Pelanggaran Pengupahan Ketenagakerjaan.†Jurnal Magister Ilmu Hukum ‘DEKRIT’ 12(1).
Muzayanah. 2020. “Pemahaman terhadap Tanggungjawab, Hak dan Kewajiban Pegawai Terhadap U.U. No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.†Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha 6(1).
Oosternbrink, J. J. 1993. Administratief Sancties, Uitgeverij Vuga NV. Jakarta: Sgravenhage.
Sanyoto, Sanyoto. 2008. “Penegakan Hukum di Indonesia.†Jurnal Dinamika Hukum 8(3).
Setiadi, Wicipto. 2018. “Korupsi di Indonesia Penyebab, Hambatan, Solusi dan Regulasi.†Jurnal Legislasi Indonesia 15(3).
Sholehuddin, M. 2003. Sistem Sanksi Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Soedjono, Wiwiho. 2000. Hukum Perjanjian Kerja. Jakarta: Bina Aksara.
Soekanto, S. 2003. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.