Akibat Hukum Pembunuhan Berencana yang dilakukan Petinggi Kepolisian
Abstract
Indonesia merupakan negara kesatuan yang masyarakatnya berada dalam satu ikatan peraturan yang membatasi kegiatan antara masyarakat satu dan yang lainnya. Aturan tersebut berisi larangan dan sanksi atas perbuatan karena melanggar larangan yang di buat. Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir dan tidak bisa diganggu gugat dimana saat seseorang merasa dirinya terancam maka dapat melaporkan ke pihak yang berwajib. Dalam penelitian ini ada dua rumusan masalah diantaranya: 1) Bagaimanakah pengaturan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan petinggi kepolisian? 2) Bagaimanakah sanksi pidana bagi pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan petinggi kepolisian?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang berdasarkan peraturan perundang – undangan dan data yang di dapat penulis di media sosial. Pengaturan hukum tentang pembunuhan berencana ada pada pasal 340 KUHPidana dimana bagi pelaku yang dengan rencananya merenggut nyawa orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan bahkan hukuman mati. Petinggi kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka juga melakukan pengancaman kepada anak buahnya yang merupakan anggota kepolisian untuk tidak melaporkan aksi pembunuhan berencana dan memberikan sogokan kepada anak buahnya sebagai imbalan tutup mulut.
References
Anwar, M. (1994). Hukum Pidana Bagian Khusus. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Chazawi, A. (2001). Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Ediwarman. (n.d.). Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kriminologi. Yogyakarta: Genta Publishing.
Hardono Hadi. (1996). Jati Diri Manusia. Yogyakarta.
Jaya, B. (2021). Peran Kepolisian dalam penyidikan tindak pidana pembunuhan. universitas medan.
Marbun, R. (2012). Kamus Hukum Lengkap. Jakarta: Transmedia Pustaka.
Nandang Sambas, A. M. (2019). Perkembangan Hukum Pidana dan Asas-Asas Dalam RKUHP. Bandung: Refika Aditama.
Santoso, T. (n.d.). Kriminologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.