Akibat Hukum Pembunuhan Berencana yang dilakukan Petinggi Kepolisian

  • Wayan Ananta Adiwijaya Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Luh Putu Suryani Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Akibat Hukum, Kepolisian, Pembunuhan Berencana

Abstract

Indonesia merupakan negara kesatuan yang masyarakatnya berada dalam satu ikatan peraturan yang membatasi kegiatan antara masyarakat satu dan yang lainnya. Aturan tersebut berisi larangan dan sanksi atas perbuatan karena melanggar larangan yang di buat. Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir dan tidak bisa diganggu gugat dimana saat seseorang merasa dirinya terancam maka dapat melaporkan ke pihak yang berwajib. Dalam penelitian ini ada dua rumusan masalah diantaranya: 1) Bagaimanakah pengaturan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan petinggi kepolisian? 2) Bagaimanakah sanksi pidana bagi pelaku pembunuhan berencana yang dilakukan petinggi kepolisian?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang berdasarkan peraturan perundang – undangan dan data yang di dapat penulis di media sosial. Pengaturan hukum tentang pembunuhan berencana ada pada pasal 340 KUHPidana dimana bagi pelaku yang dengan rencananya merenggut nyawa orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama dua puluh tahun dan bahkan hukuman mati. Petinggi kepolisian yang ditetapkan sebagai tersangka juga melakukan pengancaman kepada anak buahnya yang merupakan anggota kepolisian untuk tidak melaporkan aksi pembunuhan berencana dan memberikan sogokan kepada anak buahnya sebagai imbalan tutup mulut.

References

Anwar, M. (1994). Hukum Pidana Bagian Khusus. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Chazawi, A. (2001). Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Ediwarman. (n.d.). Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kriminologi. Yogyakarta: Genta Publishing.

Hardono Hadi. (1996). Jati Diri Manusia. Yogyakarta.

Jaya, B. (2021). Peran Kepolisian dalam penyidikan tindak pidana pembunuhan. universitas medan.

Marbun, R. (2012). Kamus Hukum Lengkap. Jakarta: Transmedia Pustaka.

Nandang Sambas, A. M. (2019). Perkembangan Hukum Pidana dan Asas-Asas Dalam RKUHP. Bandung: Refika Aditama.

Santoso, T. (n.d.). Kriminologi. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Published
2023-07-18
How to Cite
Wayan Ananta Adiwijaya, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, & Luh Putu Suryani. (2023). Akibat Hukum Pembunuhan Berencana yang dilakukan Petinggi Kepolisian . Jurnal Preferensi Hukum, 4(2), 188-192. https://doi.org/10.22225/jph.4.2.7147.188-192
Abstract viewed = 696 times
PDF downloaded = 501 times

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>