Peranan Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait dengan Peredaran Obat Tradisional Ilegal yang Mengandung Bahan Kimia Obat di Kota Denpasar

  • I Made Sathya DhananJaya Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Nyoman Putu Budhiarta Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I.B Gede Agustya Mahaputra Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: BPOM, Obat Tradisional, Bahan Kimia Obat

Abstract

Di Indonesia jamu atau obat tradisional merupakan warisan budaya. Tetapi banyak dari produsen memakai obat kimia yang kadarnya tak sesuai. ada tiga jamu tradisional memiliki komposisi bahan kimia yaitu Pronojiwo, Montalin, Tricajus. Tujuan penelitian ini adalah untuk megetahui pengaturan dan pengawasan BPOM terhadap obat tradisional ilegal yang mengandung bahan kimia obat di kota Denpasar dan kedudukan fungsi BPOM terkait dengan peredaran obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat di kota Denpasar. membahas permasalah ini, menggunakan penelitian empiris. hasil penelitian BPOM yang bertanggung jawab menjalankan SOP,sertifikasi makanan dan obat semua aspek prosesnya, penjualan, pemakaian, keamanan produk. BPOM menjalankan hukum pada pedagang obat tradisional illegal, ini dilakukan bila ditemukan obat ilegal saat operasi, saran yang dapat diberikan untuk BPOM agar bisa, mengantisipasi dan mengawasi obat tradisional yang berisi bahan kimia.  Untuk pedagang obat Diharapkan memahami apa yang dijual. untuk masyarakat harus lebih teliti dengan apa yang akan dikosumsi demi kesehatan.

References

Ariestiana, Evita. 2020. “Analisis Penanggulangan Peredaran Obat Keras dan Obat-obat Tertentu melalui Media Online.†Indonesian Private Law Review 1(2).

Arifa Zaura, Irwansyah Irwansyah. 2023. “Tinjauan Fiqh Siyasah: Pertanggungjawaban BPOM terhadap Kasus Obat yang Menyebabkan Gagal Ginjal Akut Pada Anak.†Jurnal Education 9(1).

Atmadja, I Dewa Gede Dan Budiartha, I. Nyoman Putu. 2018. Teori-teori Hukum. Malang: Setara Press Kelompok Intrans Publishing Malang.

Gunawan, Didik. 2005. Ramuan Tradisional untuk Keharmonisan Suami Istri. Jakarta: Wisma Hijau.

Kahuripan, Ardiyansyah. 2018. “Badan POM Kuat Menuju Indonesia Hebat.†Jurnal Majalah Farmasi 3(4).

Kemalasari, Ni Putu Yuliana. 2023. “Pertanggungjawaban BPOM terhadap Peredaran Obat Sirup yang Menyebabkan Kematian Kematian pada Anak Akibat Gagal Ginjal Akut.†Jurnal Ilmiah 8(1).

Mohd. Yusuf DM, Nathania Martinesia Purba. 2023. “Fungsi dan Peran BPOM dalam Perlindungan Konsumen terhadap Makanan yang Mengandung Bahan Berbahaya di Kota Pekanbaru.†Jurnal Pendidikan dan Konseling 5(1).

Sari, Elsi Kartika. 2005. Hukum dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Grasindo Persada.

Simbolon. 2004. Dasar-dasar Administrasi; Konsep, Teori dan Dimensi. Bandung: Algensi.

Sujanto. 1986. Beberapa Pengertian di Bidang Pengawasan. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Published
2023-12-27
How to Cite
I Made Sathya DhananJaya, I Nyoman Putu Budhiarta, & I.B Gede Agustya Mahaputra. (2023). Peranan Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait dengan Peredaran Obat Tradisional Ilegal yang Mengandung Bahan Kimia Obat di Kota Denpasar. Jurnal Preferensi Hukum, 5(1), 51-56. https://doi.org/10.55637/jph.5.1.8646.51-56
Abstract viewed = 177 times
PDF downloaded = 121 times