Tinjauan Yuridis Agreement And Responsibility (Perjanjian Dan Tanggung Jawab) Industri Ekspor Kargo Dalam Pengangkutan Melalui Laut

  • Krisna Dwipayana Dira Putra Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Nyoman Sukandia Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Made Aditya Mantara Putra Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Pengangkutan Melalui Laut, Pengaturan Hukum, Perjanjian dan Tanggung jawab

Abstract

Pengangkutan melalui laut merupakan suatu kegiatan perpindahan barang atau penumpang dari suatu tempat ke tempat lainnya dengan menggunakan angkutan laut dan melalui jalur perairan. Dalam kegiatan pengangkutan ini tentu adanya perjanjian dan tanggung jawab yang harus diketahui oleh para pengguna jasanya. Adapun rumusan masalah yaitu: 1) Bagaimana pengaturan hukum mengenai pengangkutan barang melalui laut menurut Hukum Pengangkutan? 2) Bagaimana kedudukan perusahaan cargo dalam memberikan pertanggungjawaban atas kerusakan atau kehilangan barang dalam kegiatan pengangkutan melalui laut? Pada penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan jenis pendekatan perundang-undangan yang berhubungan dengan isu yang dibahas. Hasil penelitian ini menunjukan hukum pengangkutan barang melalui laut pada dasarnya berlandaskan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), karena semakin berkembangnya pengangkutan maka harus diperlukan upaya hukum untuk melindungi suatu kepentingan dari pihak yang terlibat. Dan dalam tanggung jawab, perusahaan pengangkutan harus bertanggung jawab penuh dari barang atau penumpang yang diangkutnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

References

Abdulkadir, M. (1998). Hukum Pengangkutan. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Agustina, R. (2003). Perbuatan Melawan Hukum. Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Anantyo, S. (2012). tanggung jawab pengangkut terhadap barang muatan Pada pengangkutan melalui laut. DIPONEGORO LAW REVIEW.

Gultom, E. (2009). Hukum Pengangkutan Laut. Jakarta: Literasi Lintas Media.

Jonaedi Efendi, dan J. I. (2016). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Depok: Prena Media.

L. Budi Kagramanto, Rahmi Jened, Agung Sujatmiko, Nurwahyuni, Z. G. (2011). Buku Ajar Hukum Dagang, Departemen Hukum Perdata. Universitas Airlangga.

Purwosutjipto, H. M. . (1981). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jakarta.

Ridwan Khairandy, Machsun Tabroni, EryArifuddin, D. S. (1999). Pengantar Hukum Dagang Media. Yogyakarta.

Soekardono, R. (1969). Hukum Perkapalan Indonesia. Jakarta: Dian Rakyat.

Subekti, R. (1979). Hukum Perjanjian. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Suyono. (2001). Shipping (Pengangkutan Internasional Ekspor Impor Melalui Laut). Jakarta: Penerbit BPM.

Widjaya, I. G. R. (2003). Merancang Suatu Kontrak; Contract Drafting Teori dan Praktek. Jakarta: Kesaint Blanc.

Published
2023-06-14
How to Cite
Krisna Dwipayana Dira Putra, I Nyoman Sukandia, & I Made Aditya Mantara Putra. (2023). Tinjauan Yuridis Agreement And Responsibility (Perjanjian Dan Tanggung Jawab) Industri Ekspor Kargo Dalam Pengangkutan Melalui Laut. Jurnal Preferensi Hukum, 4(2), 171-176. https://doi.org/10.55637/jph.4.2.7144.171-176
Abstract viewed = 125 times
PDF downloaded = 162 times

Most read articles by the same author(s)