Penegakan hukum terhadap penodaan bendera merah putih di tinjau dari undang – undang nomor 24 tahun 2009
Abstrak
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui identitas sebuah negara merupakan suatu tanda
pengenal bagi setiap negara untuk dapat mengenal serta membedakan suatu negara dengan negaralainya. Seperti
halnya di Indonesia salah satu identitas nasionalya yakni bendera merah putih. Seluruh masyarakat sudah
seharusnya menjaga serta menghormati keberadaan bendera merah putih ini, akan tetepai pada beberapa aksi
masyarakat kerap kali terjadinya penodaan terhadap bendera merah putih. Rumusan maslah yang ingin di bahas
sesuai dengan tujuan di atas yakni bagaimanakah pengawasan terhadap bendera merah putih sebagai lambang
Negara dan bagaimanakah sanksi terhadap penodaan bendera merah putih sebagai lambang Negara?. Metode
yang digunakan ialah penelitian hukum normatif. Belum ada badan penegakan hukum yang secara resmi yang
peruntukan pada tindak penodaan bendera merah putih, penegakan hukum dalam hal ini bisa dilakukan secara
preventif yaitu dilakukan dengan cara pengawasan serta penegakan hukum, sedangkan secara refresif dapat
dilakukan dengan penerapan saknksi terhadap pelakau penodaan bendera.
Referensi
Abdulssalman, & Et.al. (2002). Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Restu Agung.
Adami, Chazawi. (2002). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
H. Zainuddin, Ali. (2009). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Palguna, A. Y., Sugiartha, I. N. G., & Suryani, L. P. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Hak-Hak Korban
Dalam Perdagangan Manusia Dari Persepektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(1).
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja
Grafindo Persada.
Soepomo. (1981). Sistem Hukum Di Indonesia Sebelum Perang Dunia II. Jakarta: Pradnya Paramita.
Yahya, Harahap. (2005). Pembahasan dan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika.