Tindak Pidana Terhadap Pelaku Penyembunyian Kekerasan Seksual Pada Wanita Dan Anak
Abstrak
Penyembunyian terhadap pelaku kekerasan seksual memiliki pengertian yaitu bahwa perbuatan pelaku kekerasan seksual diketahui oleh seseorang dan seseorang itu melakukan penyembunyian terhadap identitas pelaku atau fisik pelaku untuk menghindari proses penyidikan atau jalur hukum. Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang menurunkan, mendegradasi, mengganggu dan/atau merusak kemampuan reproduksi seseorang. Permasalahannya adalah 1)Bagaimana pengaturan hukum terhadap pelaku penyembunyian kekerasan seksual pada wanita dan anak? dan 2)Bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku penyembunyian kekerasan seksual pada wanita dan anak?. Penelitian ini menggunakan metodologi penelitian normatif dengan pendekatan masalah hukum. Ketentuan penyembunyian kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak diatur dalam pasal 221. Sanksi pidana terhadap pelaku penyembunyian kekerasan pada wanita dan anak yaitu diantaranya sanksi pidana kurungan penjara dan sanksi denda. Pemerintah harus lebih memberi efek jera baik bagi oknum perseorangan atau kelompok, dan masyarakat harus melihat kondisi yang terjadi di lingkungan masyarakat.
Referensi
Abdoel Djamali, R. (2005). Pengantar Hukum Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Anggoman, E. (2019). Penegakan Hukum Pidana Bagi Pelaku Kekerasan/Pelecehan Seksual Terhadap Perempuan. Lex Crimen.
Dody Suryandi. (2020). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Jurnal Darma Agung.
Hollin, D. (2008). Forensic Psychology. Amerika: Sussex.
Kartanegara, S. (2000). Pengertian Sanksi Pidana. Jakarta: Komunikasindo.
Maria Farida Indrati. (2007). Ilmu Perundang-undangan : Dasar-dasar dan Pembentukannya. Yogyakarta: Kanisius.
Marzuki, P. M. (2021). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Prenada Media Group.
Sumaryanto, A. D. (2019). Buku Ajar Hukum Pidana. Jakarta: Ubhara Press.
Suryono. (2014). Bedah Dasar Periodonsia. Yogyakarta: Depublish.
Yuwono, I. D. (2015). Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Yogyakarta: Pustaka Yustisia.