Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Persfektif Kesadaran Hukum Masyarakat
Abstrak
Pangan merupakan kebutuhan pokok manusia yang tidak dapat ditinggalkan dalam kehidupan sehari-hari. Tanpa “makan dan minum dalam jumlah dan kualitas yang cukup, manusia tidak akan produktif dalam menjalankan aktivitasnya. Masalah pangan juga menyangkut keamanan, keselamatan dan kesehatan baik jasmani maupun rohani. Keamanan pangan merupakan faktor penting yang harus diperhatikan dalam konsumsi sehari-hari. Setiap orang berhak atas makanan dan bahan yang sehat dan aman. Ini harus dilindungi oleh pemerintah dan harus dipenuhi oleh semua produsen. Namun banyak produsen yang mencari keuntungan dengan cara yang tidak baik. Bentuk perlindungan konsumen terhadap peredaran makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya. Untuk menghindari dampak yang merugikan bagi keselamatan masyarakat sebagai konsumen dalam mengkonsumsi makanan dan minuman, diperlukan kesadaran masyarakat untuk melapor ketika menemukan dan menjadi korban makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya. Namun kesadaran masyarakat untuk melapor ketika menemukan dan menjadi korban makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya masih rendah, yang disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu: (a) Tingkat pendidikan masyarakat relatif rendah; (b) Sistem penegakan hukum birokrasi; (c) Ketimpangan kedudukan antara produsen dan konsumen; (d) Daya beli masyarakat yang relative†rendah.
Referensi
Hariyadi, P. (2013). PENGANEKARAGAMAN PANGAN: Peranan Industri untuk Penguatan Ketahanan Pangan Mandiri dan Berdaulat. SIMPOSIUM PANGAN NASIONAL INDOFOOD.
Miru, A., & Yodo, S. (2017). Hukum perlindungan konsumen. Rajawali Pers.
Muchsin. (2003). Perlindungan dan Kepastian Hukum Bagi Investor di Indonesia. Universitas Sebelas Maret.
Nasution, A. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Diadit Media.
Peter Mahmud Marzuki. (2010). Penelitian Hukum. Prenada Group.
Setiono. (2004). Rule of Law (Supremasi Hukum). Univeristas Sebelas Maret.
Shofie, Y. (2011). Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Citra Aditya Bakti.
Soekanto, S. (1996). Factors Affecting Law Enforcement. 1996.
Soerjono, S. (2007). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. PT Raja Grafindo Persada.
Suwandono, A. (2007). Ruang Lingkup Hukum Perlindungan Konsumen.