Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Usaha dalam Memperjual Belikan Produk Makanan yang Telah Melewati Waktu Pemakaian
Abstrak
Umur simpan suatu produk sangat penting bagi konsumen yang menikmati produk untuk dikonsumsi karena menyangkut kesehatan tubuh. Oleh karena itu, masyarakat umum dan makhluk sosial yang membutuhkan sandang dan pangan perlu lebih berhati-hati dalam memilih produk. Itu benar-benar dapat melindungi dirinya sendiri sehingga dia tidak menderita kerugian apa pun. (1) Perlindungan hukum apa yang dimiliki konsumen terhadap pangan kadaluarsa di masyarakat? (2) Apa tanggung jawab operator ekonomi untuk menempatkan makanan kadaluarsa di bawah Undang-Undang Perlindungan Konsumen? Metode yang digunakan adalah metode penyelidikan hukum normatif. Pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap pangan kemasan kadaluarsa terutama dilakukan oleh pemangku kepentingan ekonomi, pemerintah, lembaga swadaya masyarakat dan konsumen telah dilaksanakan melalui berbagai upaya. Tanggung jawab atas produk yang diperdagangkan oleh pelaku ekonomi, dipasarkan atau dijual di antara konsumen adalah tanggung jawab orang yang mendistribusikan produk tersebut, pelaku ekonomi.
Referensi
Barakatulah, A. H. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen (Kajian Teoritis dan Perkembangan Pemikiran). Bandung: Nusa Media.
Kristiyanti, C. T. S. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Shidarta. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: PT. Grasindo.
Sidabalok, J. (2014). Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Sriwidiarty, W., & Pieris, J. (2007). Negara Hukum Dan Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Pangan Kadaluwarsa. Jakarta: Pelangi Cendikia.
Syawali, H., & Imaniyati, N. S. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen. Bandung: Citra Aditya Bakti.