Sanksi Tindak Pidana Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Terhadap Ikatan Dokter Indonesia

  • Ni Putu Yuni Suantika Putri Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • I Nyoman Gede Sugiartha Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
Kata Kunci: tindak pidana, pencemaran nama baik, ikatan dokter indonesia

Abstrak

Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagi suku, ras, dan budaya dimana setiap masyarakatnya memiliki pemikiran dan pemahamannya masing masing untuk menjalankan hidupnya. Didalam menjalankan kehidupannya masyarakat tidak asing dengan yang namanya hak asasi manusia dimana tingkah laku manusianya tidak boleh menggangu hak orang lain dan tidak berperilaku diluar norma yang berlaku sesuai dengan hukum positif. Berkaitan dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia tingkah laku masyarakat sendiri secara tidak langsung sudah diatur dan bagi siapa saja yang bertingkah laku diluar norma pasti akan mendapatkan sanksi karena perbuatannya sudah merugikan dirinya sendiri dan orang lain. Sesuai dengan hukum positif yang berlaku perbuatan percemaran nama baik memiliki sanksi pemidanaan dan denda bagi siapa saja yang melanggarnya. Dalam kasus Jerinx yang mengatakan hal yang menyindir pihak tertentu merupakan tindakan pencemaran nama baik dan pada tahun 2020 tindakan Jerinx mendapat berbagai respon dari masyarakat , memang tujuannya untuk memperjuangkan hak masyarakat tetapi tidak harus menjelekan nama baik seseorang dan terkesan mencari ketenaran ditengah masa pendemi Covid-19.

Referensi

Hadi, H. (1996). Jati Diri Manusia. Yogyakarta: Kanisius.

Marbun, R. (2012). Kamus Hukum Lengkap. Jakarta: Transmedia Pustaka.

Moeljanto. (1987). Asas – asas Hukum Pidana. Bandung: Bina Aksana.

Prodjodikoro, W. (1986). Tindak – Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Bandung: PT. Eresco.

Rusnama, I. N. S. A., Widiati, I. A. P., & Sugiartha, I. N. G. (2019). Sanksi Pidana Pertambangan Pasir Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor 120/Pid.Sus/2017/PN Gin). Jurnal Analogi Hukum, 1(3), 384–389.

Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.

Diterbitkan
2022-06-27
Abstrak viewed = 134 times
PDF downloaded = 936 times