Pemberlakuan Sanksi Terhadap Pelaku Penjual Obat Terapi Covid-19 diatas Harga Eceran Tertinggi (HET)

  • Putu Pebri Theresia Ananda Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • I Nyoman Gede Sugiartha Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • Diah Gayatri Sudibya Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
Kata Kunci: Konsumen, Covid-19, Harga Eceran Tertinggi

Abstrak

Penyebaran virus Covid-19 di Indonesia membuat banyaknya beredar mengenai cara agar cepat pulih jika terdampak virus Covid-19 yakni dengan obat terapi Covid-19, karena banyaknya masyarakat yang membeli obat tersebut membuat bermunculan pelaku penjual menjual diatas HET yang merugikan konsumen. HET telah diatur di Indonesia agar tidak ada penjual nakal menjual barang diatas harga yang telah ditentukan sehingga tidak merugikan konsumen dan dikenakan sanksi jika ada pelaku yang menjual obat terapi Covid-19 diatas HET. Skripsi ini membahas mengenai pengaturan HET obat berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan dan pemberlakuan sanksi terhadap oknum penjual obat diatas harga yang sudah ditetapkan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil dari penelitian ini menunjukkan pengaturan HET obat berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan mengenai harga obat yang telah ditetapkan dan Pemberlakuan sanksi terhadap pelaku penjual obat terapi Covid-19 diatas HET sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat (1) UUPK, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Pasal 7 ayat (1) Permendag No. 57 Tahun 2017.

 

Referensi

Ishaq. 2008. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Kristiyanti, Calina Tri Siwi. 2008. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.

Mangku, Sudika and Dewa Gede. 2020. Pengantar Ilmu Hukum. Jawa Tengah: Penerbit Lakeisha.

Sari, Norma. 2020. Perlindungan Konsumen Obat: Tinjauan Umum Peraturan

Perundang-Undangan Di Indonesia. Yogyakarta: Uad Press.

Sidabalok, Janus. 2014. Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Diterbitkan
2022-06-27
Abstrak viewed = 140 times
PDF downloaded = 366 times