Tanggung Jawab Penyedia Jasa Fast Boat terhadap Konsumen Saat Terjadi Kecelakaan di Desa Kusamba Kabupaten Klungkung (Studi Pada PT. Sekarjaya)

  • Kadek Rizky Aditya Indrabuana Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • I Nyoman Putu Budiartha Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • Luh Putu Suryani Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
Kata Kunci: tanggung jawab, fast boat, kecelakaan

Abstrak

Penulisan skripsi ini membahas tentang tanggung jawab penyedia jasa fast boat terhadap konsumen saat terjadi kecelakaan. Mengingat begitu pentingnya peran transportasi khususnya transportasi laut, maka kegiatan yang berkaitan dengan transportasi laut perlu diatur negara, agar kegiatan transportasi laut dapat terlaksana dengan tertib dan melindungi kepentingan pihak yang terlibat didalamnya. Namun tidak selamanya angkutan laut tersedia dengan baik, sebab tidak menutup kemungkinan terjadi hal yang merugikan pihak pengguna jasa angkutan laut. Berdasarkan hal tersebut yang menjadi permasalahan skripsi ini adalah bagaimana tanggung jawab penyedia jasa fast boat terhadap konsumen yang dirugikan apabila terjadi kecelakaan dan bagaimana pelaksanaan pemenuhan ganti kerugian terhadap penumpang dalam terjadi kecelakaan pada PT. Sekar Jaya. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum empiris. Hasil penelitian diperoleh bahwa tanggung jawab pengangkut ketika terjadi kecelakaan, PT Sekar Jaya sebagai perusahaan pelayaran bertanggung jawab menjaga keselamatan, keamanan penumpang dan bertanggung jawab mengganti kerugian yang timbul akibat kecelakaan. Pelaksanaan pemenuhan ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kecelakaan dapat datang langsung ke PT Jasa Raharja untuk mengklaim santunan kecelakaan dengan mengisi fomulir pengajuan santunan yang disediakan oleh PT Jasa Raharja dengan melampirkan keterangan kecelakaan, keterangan kesehatan dari dokter, puskesmas, rumah sakit dan identitas diri seperti kartu tanda penduduk atau kartu keluarga.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Budiartha, I. N. P., & Atmadja, I. D. G. (2018). Teori-teori Hukum. Malang: Setara Press.

Muhammad, A. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Purwosutjipto, H. M. N. (1985). Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 5. Jakarta: Djambatan.

Salim, H. S. (2013). Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Jakarta: Sinar Grafika.

Soegijatna, T. (2005). Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang. Jakarta: Rineka Cipta.

Soemitro, R. H. (1994). Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Diterbitkan
2022-06-27
Abstrak viewed = 88 times
PDF downloaded = 543 times