Efektivitas Pelaksanaan Program Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber
Abstrak
Implementasi pengelolaan sampah berbasis sumber sebagaimana diatur dalam Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 merupakan salah satu solusi dalam penanganan sampah di Kota Denpasar. Perlu dilakukan sebuah studi khusus dalam efektivitas pengelolaan sampah berbasis sumber yang diimplementasikan di Kota Denpasar. Berdasarkan latar belakang tersebut, dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut : 1) Bagaimanakah pengaturan pengelolaan sampah di Kota Denpasar ? 2) Bagaimanakah efektivitas pengelolaan sampah berbasis sumber di Kelurahan Padangsambian ? Jenis penelitian dalam penulisan karya ilmiah ini adalah penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pengelolaan sampah berbasis sumber di Kelurahan Padangsambian masih belum maksimal karena faktor pertumbuhan penduduk yang berdampak pada kenaikan volume sampah setiap tahun yang diakibatkan oleh kenaikan jumlah penduduk, kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang masih kurang memadai dan teknis operasional, masih ada hambatan dalam pengelolaan dengan minimnya anggaran di desa.
Referensi
Ali, A., & Heryani, W. (2012). Menjelajahi Kajian Empiris Terhadap Hukum. Jakarta: Prenamedia Group.
Arya, W. (2014). Dampak Pencemaran Lingkungan. Yogyakarta: CV. Andi Offset.
Azwar, A. (1990). Pengantar Ilmu Kesehatan Lingkungan. Jakarta: Yayasan Mutiara.
Kodoatie, R. J. (2003). Manajemen dan Rekayasa Infrastruktur. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Manik, K. E. S. (2016). Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Panji, N. (2013). Panduan Membuat Kompos Cair. Jakarta: Pustaka Baru Press.
Sunggono, B. (2007a). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Sunggono, B. (2007b). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.