Akuisisi Saham PT Sinar Mitra Sepadan Finance oleh Orix Corporation dari Perspektif UU NO.5 TAHUN 1999
Abstrak
Akuisisi merupakan bentuk strategi bisnis yang lumrah dipergunakan dalam dunia bisnis. Akuisisi melibatkan peralihan pengendalian atas perseroan yang diambil alih. Pada UU antimonopoli No. 5 Tahun 1999 dijelaskan bahwasannya dalam akuisisi terdapat penambahan jumlah tertentu yang melebihi regulasi yang ada dan diwajibkan guna memberitahu KPPU paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal akuisisi berlaku secara efektif yuridis. Permasalahan yang dikaji dalam artikel ini yakni bagaimana akibat hukum dari akuisisi saham PT Sinar Mitra Sepadan Finance oleh Orix Corporation terhadap persaingan usaha Serta bagaimana dasar pertimbangan yang digunakan KPPU untuk menentukan bahwa Orix Corporation telah melanggar UU antimonopoli No. 5 Tahun 1999. Penelitian hukum normatif dipergunakan dalam penelitian ini melalui pengumpulan data baik primer, sekunder, dan tersier dari perundang-undangan, literasi, serta media elektronik yang memiliki keterkaitan dengan topik yang diteliti. Dalam kasus yang didera oleh Orix Corporation, pemberian sanksi dianggap tidak memiliki dasar hukum yang kuat yang mana tidak selurus dengan kesalahan yang diperbuat.
Referensi
Abdul, S. (2016). Hukum Bisnis Untuk Perusahaan Edisi V. Prenada Media.
Bambang, W. (1996). Penelitian Hukum dalam Praktek. Sinar Grafika.
Fuadi, M. (2008). Pengantar Hukum Bisnis, Menata Bisnis Modern di Era Global. PT Citra Aditya Bakti.
Hermansyah. (2008). Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Kencana.
Iswi, H. (2011). Merger, Konsolidasi, Akuisisi, & Pemisahan Perusahaan. Visinema.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum. Mataram University Press.
Muhammad, A. (2010). Hukum Perusahaan Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.
Payamta, & Setiawan. (2004). Analisis Pengaruh Merger dan Akuisisi Terhadap Kinerja Perusahaan Publik di Indonesia. Jurnal Riset Akuntansi, 7(3). Retrieved from https://ijar-iaikapd.or.id/index.php/ijar/article/view/121
Restiti, N. P. Y., Mahendrawati, N. L., & Karma, N. M. S. (2021). Pengaturan Predatory Pricing Transportasi Online dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha. Jurnal Antologi Hukum, 3(1). Retrieved from https://www.ejournal.warmadewa.ac.id/index.php/analogihukum/article/view/3036/2153
Sidharta. (2006). Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Gramedia Widiasarana Indonesia.