Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak
Abstrak
Semakin meningkatnya kriminalitas di Indonesia berakibat timbulnya berbagai macam modus operandi dalam terjadinya tindak pidana, salah satunya adalah tindak pidana pencabulan anak. “Pencabulan terhadap anak dapat merusak tatanan kehidupan keluarga, lingkungan masyarakat dan lingkungan sekolahnya, bahkan langsung atau tidak langsung merupakan ancaman bagi kelangsungan pembangunan serta masa depan anak yang merupakan generasi penerus bangsa dan negara Indonesia.†“Penelitian untuk mengetahui kualifikasi perbuatan pencabulan terhadap anak dalam pandangan hukum pidana dan untuk mengetahui penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.†Metode penelitian yang digunakan penelitian hukum normatif. Permasalahan dibahas berlandaskan pada peraturan perundang-undangan. Bahan hukum menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Simpulan dari penelitian ini adalah kualifikasi perbuatan pencabulan terhadap anak dalam pandangan hukum pidana. Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, yaitu dengan memberikan sanksi sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, antara lain pemberian sanksi pidana penjara dan pidana denda.
Referensi
Atmasasmita, R. et al. (2011). Peradilan Anak Di Indonesia. Bandung: Mandar Maju
Herlina, A., et al. (2014). Perlindungan Terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum. Jakarta: Unicef
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Marpaung, L. (2014). Kejahatan Terhadap Kesusilaan dan Masalah Prevensinya. Jakarta: Sinar Grafika
Marpaung, L. (2008). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika
Moeljatno. (2013). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jakarta: Bumi Aksara
Praja, J. S. (2014). Teori Hukum dan Aplikasinya. Bandung: CV Pustaka Setia.
Prasetyo, T. (2014). Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Soesilo, R. (1996). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945â€
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia
Wati, E. R. (2017). Penanganan Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Justitia Jurnal Hukum. 1(2).
Yuyantilalata. (2021). Tindak pidana pencabulan. Yuyantilalata.blogspot.com diakses pada 12 November 2021 Pukul 17.00 WIB