Pelanggaran Hukum Hak Atas Merek dalam Hubungannya dengan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Indonesia

  • Ni Made Ratih Prameswari Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
  • I Nyoman Putu Budiartha Faculty of Law, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Desak Gde Dwi Arini Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
Kata Kunci: hak atas merek, persaingan usaha tidak sehat, pelanggaran hukum

Abstrak

Jumlah pelanggaran merek yang bisa digolongkan sebagai konteks bisnis yang tidak bisa dibenarkan, yang sebenarnya memberikan barang palsu hingga saat ini karena minat masyarakat terhadap barang bermerek masih sangat besar mengingat harga dan harga yang jauh lebih mahal. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk pelanggaran hak atas merek yang dikategorikan sebagai persaingan usaha tidak sehat dan bagaimana upaya hukum bagi pelaku usaha yang memasarkan merek tanpa adanya izin. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menjadikan norma hukum sebagai obyek dari penelitiannya. Hasil penelitian menyatakan pelanggaran hak atas merek dikategorikan sebagai persaingan usaha tidak sehat disimpulkan melalui adanya peniruan merek pada pokoknya seperti memasang logo persis dengan merek asli yang sudah terkenal dan merugikan konsumen dan produsen sebagai pemilik hak merek tersebut. Adapun upaya hukum bagi pelaku usaha yang memasarkan merek tanpa adanya izin dapat dikenai sanksi, dalam pasal 382 bis KUH Pidana juga dapat dikenakan sanksi yaitu perbuatan materil diancam hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda setinggi-tinggi nya Rp. 900.000.000,00.

 

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Chandra, Gita Dewi, (2019), Perlindungan Hukum Merek, CV. Budi Utama.

Darusman, Y. M. (2016). Kedudukan Serta Perlindungan Hukum Bagi PeKardiasamegang Hak Paten dalam Kerangka Hukum Nasional Indonesia dan Hukum Internasional. Yustisia Jurnal Hukum, 5(1), 202-215.

Erna I Kusoy, (2002), Mengantisipasi Pentingnya Perlindungan Merek dalam Undang-Undang Merek No.15 Tahun 2002.

Ismail Saleh, (1990), Hukum dan Ekonomi, Gramedia Pustaka Utama.

Kardiasa, L. (2013). Pelaksanaan Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal dari Tindakan Pelanggaran terhadap Merek Terkenal (Studi Implementasi Pasal 94 Undang-undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek Studi di Pasar Besar Malang). Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 1(2).

Munir Fandy, 1999, Hukum Monopoli Menyongsong Era Persaingan Sehat, PT. Citra Aditya.

Nurachmad. M, (2011), Segala tentang HAKI Indonesia, Cet. I, Buku Biru.

Saidin O.K, (2004), Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right), cetakan keempat, PT. Raja Grafindo Persada.

Shaleh, A. I., & Trisnabilah, S. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Persamaan Merek Untuk Barang Atau Jasa Yang Sejenis: Studi Merek Bossini. Journal of Judicial Review, 22(2), 291-300.

Sujatmiko, A. (2008). Aspek Yuridis Lisensi Merek dan Persaingan Usaha. Jurnal Hukum Pro Justitia, 26(2).

Utami, W., & Adipradana, Y. (2017). Pengantar hukum bisnis: dalam perspektif teori dan praktiknya Indonesia. Jala Permata Aksara.

Diterbitkan
2022-01-24
Abstrak viewed = 238 times
PDF downloaded = 6134 times