Mediasi Online sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia
Abstrak
Penyebaran Pandemi Covid-19 yang masih menghambat proses penyelesaian sengketa hubungan industrial konvensional di Indonesia. Mediasi online hadir sebagai wadah alternatif penyelesaian sengketa yang dapat mengakomodir kepentingan para pihak sesuai kaidah formil penyelesaian sengketa hubungan industrial dan kemajuan di bidang teknologi. Permasalahan dari penelitian ini adalah: 1. Bagaimana pengaturan mediasi online sebagai alternatif penyelesaian sengketa hubungan industrial pada masa pandemi COVID-19 di Indonesia; 2. Bagaimana keabsahan hasil mediasi online sebagai alternatif penyelesaian sengketa hubungan industrial pada masa pandemi COVID-19. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif yang mengkaji norma hukum secara substansial, didasarkan pada pendekatan konseptual dan pendekatan undang- undang. Pengumpulan bahan hukum menggunakan teknik studi dokumen. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa UU. No. 30 Tahun 1999 serta UU. No. 2 Tahun 2004 secara implisit telah memberikan ruang bagi mediasi online sebagai instrumen alternatif penyelesaian sengketa perselisihan hubungan industrial. Indonesia belum memiliki payung hukum baik formil dan materiil yang mengatur secara “lex specialis†mengenai mediasi online serta kesepakatan tertulis yang dihasilkan dari mediasi online sebagai alternatif penyelesaian sengketa hubungan industrial di masa pandemi COVID-19, belum memiliki kekuatan mengikat secara yuridis, sehingga masih rentan untuk dilanggar oleh para pihak.
Referensi
Abdurrasyid, H, P, (2018). Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) Suatu Pengantar. Jakarta: Fikahati Aneska.
Artadi, I, K., Putra, I, D, R, N, A. (2017). Anatomi Kontrak Berdasarkan Hukum Perjanjian. Denpasar: Udayana University Press.
Azwar, M. (2019). Prospek Penerapan Online Dispute Resolution dalam Upaya Penyelesaian Sengketa Bisnis di Indonesia. Media Iuris. 2(2).
KBBI, URL: http://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/daring, diakses pada tanggal25 Januari 2021.
Marzuki, P, M. (2005). Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Miranti, A. (2020). Imbas Corona, Lebih Dari 3,5 Juta Pekerja Kena PHK dan Dirumahkan, URL: https://money.kompas.com/read/2020/08/04/163900726/imbas-corona-lebih-dari- 3-5-juta-pekerja-kena-phk-dan-dirumahkan?page=all diakses pada; 22 Januari 2021, pukul 14.20 WITA.
Mulyana, M. (2019). Kekuatan Hukum Hasil Mediasi di Luar Pengadilan Menurut Hukum Positif. Wawasan Yuridika 3(2).
Romlah, S. (2020). Covid-19 dan Dampaknya Terhadap Buruh Indonesia. Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan. Vol. 4, No. 1.
Sunggono, B. (2015). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Siburian, P. (2004). Arbitrase Online. Jakarta: Djambatan.
Ugo., Pujiyo. (2012). Hukum Acara Penyelesaian Hubungan Industrial. Jakarta: Sinar Grafika.