Kedudukan Pengemban Jabatan Legal Officer dalam Menjamin Aktivitas Suatu Perseroan Terbatas
Abstrak
Pengemban jabatan Legal Officer adalah suatu profesi yang tugasnya mengatur dokumennya, perizinannya, dan masalah hukum terjadi pada perusahaan. Skripsi ini mengambil rumusan masalah, yaitu Bagaimana pengemban jabatan legal officer dalam menjamin aktivitas suatu perseroan terbatas?Bagaimana pengemban jabatan legal officer dalam menjamin aktivitas suatu perseroan terbatas?Metode Penelitian yang digunakan adalah Yuridis-Normatif.Pendekatan Penelitian Adalah pendekatan perundangan, konseptual, kasus, analisis, serta pendekatan filosofis. Teknik yang dipakai ialah studi dokumen ataupun studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Kedudukan Legal Officer dalam perusahaan berada langsung dibawah Direksi, merujuk pada fungsi dari Legal officer saat menjalankan suatu perusahaan melakukan pengurusan surat-surat perusahaan yang meliputi dokumen-dokumennya, perizinan-perizinannya, surat- suratnya, dan langkah-langkah hukumnya yang sebaiknya ditempuh kalau adanya permasalahan hukum baik untuk masalah perdata maupun pidana. Legal officer tentu bertugas untuk penyesuaian terhadap aturan baru yang diterbitkan oleh pemerintah yang ada kaitan dengan operasional perusahaan, supaya legalitas dari perusahaan tetap dapat pengakuan oleh pemerintah.
Referensi
Adiprigandari, S., & Suprapto, A. (2006). Pola Tanggung Jawab Sosial Perusahaan Lokal di Jakarta. Jurnal Filantropi dan Masyarakat Madani.
Assari, H. F. (2000). Peningkatan Kinerja BUMD Melalui Pengembangan Holding Company. Fakultas Sosial Politik Universitas Indonesia.
Sembiring, J. J. (2009). Panduan Mengelola Perizinan, Dokumen, HAKI, Ketenagakerjaan, dan Masalah Hukum Di Perusahaan, Cetakan Pertama. Jakarta: Transmedia Pustaka.
Shidarta. (2009). Moralitas Profesi Hukum. Bandung: Refika Aditama.
Tedjosaputro, L. (1995) Etika Profesi Notaris dalam penegakan hukum pidana. Yogyakarta: Bigraf Publishing.