Proses Pembuktian Pada Tahap Penyidikan Tindak Pidana Ancaman Kekerasan Melalui Telepon (Study Kasus Di Polres Klungkung)

  • I Putu Arya Wiguna Artana Universitas Warmadewa, Denapasar-Bali, Indonesia
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • I Made Minggu Widyantara Universitas Warmadewa, Denapasar-Bali, Indonesia
Kata Kunci: penyidikan, pembuktian, ancaman kekerasan

Abstrak

Di era globalisasi banyak hal yang membuat perilaku dan kebiasaan manusia menjadi berubah dari pola hidup sampai pemikiran yang kian maju, kemajuan bangsa saat ini menjadi sebuah hal positif namun dalam pelaksanaan sehari – hari banyak masyarakat yang masih terpeda oleh teknologi yang berbasis teknologi informasi. Pengaruh sosial media yang ada dilingkungan masyarakat ini membuat banyak perubahan gaya hidup yang bersifat positif maupun negatif. Dari sisi positif masyarakat dengan cepat mengetahui perkembangan di negara tempat tinggal mereka dan dari sisi negatif banyak pemikiran masyarakat yang menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan hidupnya semisal melakukan perbuatan yang merugikan banyak pihak mulai dari penipuan sampai terjadinya tindak pidana. kembali ke masing – masing orang dapat memilih apa yang akan dilakukan dan akibat yang didapat dari perbuatan yang dilakukan. Terjadinya perbuatan melanggar hukum tentu mendapat ganjaran yang sepadan namun dengan proses yang semestinya yaitu melalui berbagai tahan seperti penyelidikan dan pembuktian. Yang mempengaruhi proses pembuktian dalam tingkat penyidikan terhadap pelaku kejahatan ancaman kekerasan melalui media telepon yaitu susahnya memberikan arahan kepada pihak korban untuk memberikan keterangan yang jujur, menutupi alasan pelaku sampai melakukan pengancaman, dari keterangan dihadapan penyidikpun pihak korban seringkali menutup-nutupi masalah yang sebenarnya bersumber dari korban sendiri.

 

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Mansur, D. M. A., Gultom, E. (2010). Cyber Law Aspek Hukum Teknomorlogi Informasi. Bandung: Repika Aditama.

Rosidah, N. (2012) Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Semarang: Pustaka Magister.

Sitompul, A. (2009). Hukum Internet Pengenalan Mengenai Masalah Hukum Cyberspace. Bakti, Bandung: PT. Citra Aditya Beni Ahmad, 2008, Metode Penelitian Hukum, Pustakasetia, Bandung.

Waluyadi, (2004). Hukum Pembuktian dalam Perkara Pidana untuk Mahasiswa danPraktisi. Bandung: Mandar Maju.

Diterbitkan
2021-09-30
Abstrak viewed = 187 times
PDF downloaded = 521 times