Pengaturan Predatory Pricing Transportasi Online Dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Abstrak
Dalam dunia usaha, persaingan yang terjadi di antara para pelaku usaha sudah biasa terjadi. Pelaku usaha yang melakukan persaingan usaha dengan sehat akan mendatangkan dampak yang positif terhadap jalannya persaingan antara pelaku usaha lainnya. Namun, pada kenyataannya ada juga pelaku usaha yang melakukan persaingan usaha dengan cara yang tidak sehat yang akan berdampak buruk bagi keseimbangan dalam persaingan usaha. Permasalahan dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimanakah pengaturan predatory pricing dalam persaingan usaha di Indonesia dan 2) Bagaimanakah relevansi promosi sebagai sarana pemasaran transportasi online terhadap pengaturan hukum predatory pricing. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif sehingga pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus serta menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Sehingga teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan yaitu teknik dokumentasi dengan mengolah dan menganalisis bahan-bahan hukum yang telah terkumpul dengan mempergunakan argumentasi hukum. Adapun hasil dari penelitian ini adalah pengaturan mengenai larangan melakukan praktik predatory pricing terdapat pada Pasal 20 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan relevansi promosi sebagai sarana pemasaran transportasi online terhadap pengaturan hukum predatory pricing dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tidak diatur mengenai promosi berlebihan dengan harga yang sangat rendah sehingga dapat menimbulkan unsur praktik predatory pricing.
Referensi
Effendi, B. (2020). Pengawasan Dan Penegakan Hukum Terhadap Bisnis Digital (E-Commerce) Oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Praktek Persaingan Usaha Tidak Sehat. Syiah Kuala Law Journal, 4(1), 21–32. Retrieved from http://jurnal.unsyiah.ac.id/SKLJ/article/view/16228
Febrina, R. (2017). Dampak Kegiatan Jual Rugi (Predatory Pricing) Yang Dilakukan Pelaku Usaha Dalam Perspektif Persaingan Usaha. Jurnal Selat, 4(2), 234–249. Retrieved from https://ojs.umrah.ac.id/index.php/selat/article/view/194
Kasmir. (2007). Dasar-Dasar Perbankan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Mahendrawati, N. L. M., & Sudarsono. (2018). Asas keseimbangan dalam Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Malang: Surya Pena Gemilang.
Saptono, C. A. (2017). Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Tjiptono, F. (2000). Manajemen Jasa. Yogyakarta: Andi.
Widjaja, G. (2002). Merger dalam Perspektif Monopol. Jakarta: Rajawali Pers.