Peranan Hakim untuk Mendamaikan Para Pihak yang Bersengketa dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Denpasar

  • Made Rai Diascitta Hardi Sentana Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • I Wayan Wesna Astara Faculty of Law, Universitas Warmadewa
  • I Nyoman Gede Sugiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
Kata Kunci: Perdamaian, Hakim, Perkara Perdata

Abstrak

Perdamaian merupakan persetujuan antara kedua belah pihak secara sukarela untuk saling mengalah atau melepaskan sebagian dari haknya untuk mencegah timbulnya perkara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dua hal, yaitu pertama, untuk mengetahui peran hakim dalam mendamaikan para pihak dalam perkara perdata dan yang kedua, untuk mengetahui kekuatan hukum putusan perdamaian dalam perkara perdata. Penelitian ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Denpasar dengan menggunakan metode penelitian empiris dan teknik purposive. Analisis data penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, dan Pengacara (Advokat) maka penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pertama, Hakim memiliki peran dan kewajiban untuk mendamaikan para pihak yang bersengketa sebelum dihadapkan pada sidang pengadilan dan bentuk dari putusan perdamaian adalah berupa akta perdamaian yang memiliki kekuatan hukum seperti putusan biasa.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Harahap, K. (2008). Hukum Acara Perdata. Bandung: PT Grafiti Budi Utami

Harahap, M. Y. (2005). Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenamedia Group

Ningrumi, I. G. A. D., Asmaraputra, D. N. R., & Martana, N. A. (2012). Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Oleh Para Pihak Di Pengadilan Negeri Denpasar Dalam Perkara Perdata. Kertha Wicara : Journal Ilmu Hukum, 1(01). Retrieved from https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthawicara/article/view/4332

Oeripkartawinata, I. (1981). Perdamaian dalam Perkara Perdata, Pro Yustitia.

Peraturan Mahkamah No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan

Sumardjono, M. S. W. (2008). Mediasi Sengketa Tanah. Jakarta: Kompas

Syahrani, H. R. (2000). Materi Dasar Hukum Acara Perdata. Bandung: PT Citra Aditya Bakti

Soepomo. (1981) Hukum Acara Perdata Pengadilan Negeri. Pradnya Paramita

Undang Undang Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 Amandemen ke-4

Diterbitkan
2020-07-20
Abstrak viewed = 300 times
PDF downloaded = 3978 times