Upaya Pekerja Outsourcing Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja Atas Pelanggaran Kontrak Kerja

  • I Putu Agus Tirta Yasa Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • I Nyoman Putu Budiartha Faculty of Law, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
Kata Kunci: Pekerja outsourcing, Pemutusan Hubungan Kerja, Pelanggaran Kontrak Kerja

Abstrak

Dalam perkembangannya, setiap industri sekarang ini merupakan kegiatan bisnis yang menghasilkan perekonomian besar hal tersebut membutuhkan tenaga kerja yang sangat banyak. Dalam aturannya yakni Undang-undang No. 13 tahun 2003 yang berlaku utamanya dalam permasalahan ketenagakerjaan sudah ditetapkan sebagai aturan guna mensistematis jalannya kegiatan tata kerja bisnis perusahaan. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana tindakan pelanggaran PHK terhadap pekerja outsourcing? 2) Bagaimana upaya pekerja outsourcing yang melanggar kontrak kerja dan terkena PHK? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, menggunakan pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual, mengkaji dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier serta menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan, membaca literatur dan halaman internet terkait.  Outsourcing merupakan istilah yang merujuk pada wewenang pekerjaan tersebut untuk memperkerjakan setiap masyarakat yang ingin bergerak dibidang bisnis perusahaan. Pekerja Outsourcing dimaksudkan sebagai pekerja yang telah ikut bergabung dengan perusahaan tertentu untuk menjalankan suatu kegiatan bisnis didalamnya tentunya terdapat syarat-syarat serta ketentuan yang mengatur tata kelola pekerja tersebut, disebutkan dalam kontrak kerja. Aturan-aturan yang terdapat disetiap kontrak kerja memungkinkan tidak adanya  kejahatan terhadap usaha bisnis dan adanya PHK jika terdapat kecurangan ataupun pelanggaran kontrak pekerja Outsourcing dalam menjalankan suatu bisnis, hal tersebut sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

 

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Hukum Kerja Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja, 2007, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,

Lalu, H. (2003). Proses Bisnis Outsourcing. Jakarta: Gramedia Widiasarana Indonesia.

Soepomo, I. (2003). Hukum Perburuhan Bidang Hukum Kerja. Jakarta: Djambatan.

Subekti, R. (2001). Aneka Perjanjian Kontrak Kerja. Jakarta: PT Intermasa.

Triyono. (2011). Outsourcing Dalam Perspektif Pekerja Dan Pengusaha. Jurnal Kependudukan Indonesia, 6(1), 45–62.

Wijaya, A. A. M. (2017). Dinamika Ketenagakerjaan Di Indonesia: Penghapusan Sistem Outsourching (Kajian Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Spirit Publik, 12(2), 94–105. Retrieved from.

Diterbitkan
2020-07-20
Abstrak viewed = 488 times
PDF downloaded = 1533 times