Kedudukan Pegawai Tidak Tetap (Tenaga Honorer) Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014

  • I Kadek Suryantara Bagus Wiranata Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Ida Ayu Putu Widiati Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • .PT.GD. Seputra Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
Kata Kunci: Pegawai tidak tetap, kedudukan, aparatur sipil negara

Abstrak

Diundandangkanya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pegawai negeri Sipil Negara mepengaruhi posisi pegawai sementara atau staf kehormatan. Masalah dalam makalah ini adalah bagaimana mengatur status hukum karyawan tidak tetap setelah diberlakukan nya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta tentang perlindungan hukum terhadap Pegawai Sementara (pekerja honorer) setelah diberlakukan nya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014  tahun 2014 tentang Aparatur Negara Sipil. Untuk mengatasi masalah ini, penelitian dilakukan dengan menggunakan metode normatif, sumber bahan hukum primer dan sekunder, metode pengumpulan bahan hukum menggunakan rekaman hukum dan literatur lainnya, dan menganalisis bahan hukum menggunakan argumen hukum. Hasil penelitian ini bahwa perlindungan hukum terhadap Pegawai Tidak Tetap (pekerja honorer) setelah berlakunya   Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak lagi menemukan istilah Pegawai Tetap atau karyawan kehormatan. Namun jika dilihat dari klasifikasi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 8 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ditempatkan sebagai salah satu unsur aparatur negara. Perlindungan hukum bagi Pegawai Tidak Tetap (pekerja temporer) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah perlindungan dalam bentuk jaminan hari tua; asuransi kesehatan; asuransi kecelakaan; asuransi jiwa; dan bantuan hukum. Perlindungan dalam bentuk jaminan hari tua, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan kerja, dan asuransi kematian dilakukan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional.

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Anshori, N. S. (2013). MAKNA KERJA (Meaning of Work) Suatu Studi Etnografi Abdi Dalem Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Psikologi Industri Dan Organisasi, 2(3), 157–162.

Asikin, Zainal, A. W., Lalu Husni, & Asyhadie, Z. (2004). Dasar-Dasar Hukum Perburuhan. Jakarta: Raja Grafindo Pustaka.

Djatmika. (1982). Sastra dan Marsono, Hukum Kepegawaian di Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Fajar, M. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Hsb, A. M., & Julianthy, E. M. (2018). Pelaksanaan Kewenangan Atribusi Pemerintahan Daerah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Jurnal Legilasi Indonesia, 15(2), 1–8.

M.Busrizalti. (2013). Hukum pemda Otonomi Daerah dan Implikasinya. Total Media.

Mertokusumo, S. (1996). Mengenal Hukum suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty.

Sadjijono. (2011). Bab-Bab Hukum Administrasi. Yogyakarta: Laksbang Presindo.

Soeroso. (2005). Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Undang – undang UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Diterbitkan
2020-07-20
Abstrak viewed = 438 times
PDF downloaded = 3193 times