Tanggung Jawab Pidana Terhadap Pelaku dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Wilayah Hukum Resor Bangli

  • I Gede Arimastanaya Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Luh Putu Suryani Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
Kata Kunci: Kecelakaan Lalu Lintas, Tanggung Jawab, Tindak Pidana

Abstrak

Tingkat disiplin dan pemahaman terhadap peraturan dan sopan santun berlalu lintas yang rendah dari para pemakai jalan merupakan hal yang perlu mendapatkan perhatian khusus dalam upaya pemecahannya untuk mengatasi permasalahan di bidang lalu lintas. Berbagai upaya telah dilaksanakan oleh pemerintah untuk memperbaiki kondisi lalu lintas di Indonesia namun masih belum mampu mengimbangi perkembangan lalu lintas yang begitu pesat. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut : bagaimanakah akibat hukum bagi pelaku dalam kecelakaan lalu lintas yang korbannya meninggal dunia dan bagaimanakah pertimbangan hukum bagi pelaku dalam pertanggung jawaban pidana terhadap kecelakaan lalu lintas. Tipe penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum yuridis empiris sebab dalam penelitian ini disamping berdasarkan teori-teori yang ada kemudian juga dibandingkan dengan penelitian berdasarkan wawancara dan data di lapangan. Hasil pembahasan dalam penelitian ini: Akibat hukum bagi pelaku dalam kecelakaan lalu lintas yang korbannya meninggal duniadipidana dengan hukuman penjara minimal 5 tahun. Sesuai Pasal 359 KUHP.Pertimbangan hukum bagi pelaku dalam pertanggung jawaban pidana terhadap kecelakaan lalu lintas antara lainada unsur ketidaksengajaan (alpa), belum pernah dihukum, ada perdamaian diantara para pihak, memberikan keterangan tidak berbelit-belit, adanya saksi yang meringankan, maka ancaman hukuman bisa lebih ringan.

 

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Maskat, J. (1998). Pengetahuan Praktek Berlalu Lintas di Jalan Raya. Bandung: CV. Sibaya.
Moeljatno. (1993). Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Simanjuntak, R. A. (2012). Penerapan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia Sesuai dengan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 (Studi Kasus di Polres Bengkayang Ditinjau dari Persfektif Pluralisme Hukum). Jurnal Nestor Magister Hukum, 2(2).
Soekanto, S. (2009). Pengantar Sosiologi Hukum. Jakarta: CV. Rajawali.
Diterbitkan
2020-05-12
Abstrak viewed = 90 times
PDF downloaded = 3224 times