Penerapan Sanksi bagi Pedagang Kaki Lima yang Berjualan di Pinggir Jalan Raya Beringkit Mengwitani Kabupaten Badung

  • I Made Wira Manik Prayascita Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali
  • Desak Gde Dwi Arini Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
Kata Kunci: Implementasi, Peraturan Bupati No 58 Tahun 2014, Pengelolaan Arsip

Abstrak

Kearsipan mempunyai peranan penting bagi kelancaran jalannya sebuah organisasi. Kearsipan berperan sebagai sumber informasi dan alat pengawasan yang sangat diperlukan oleh setiap organisasi dalam pembuatan laporan, pertanggungjawaban, penilaian dan pengendalian setepat-tepatnya.  Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu : 1) Bagaimana proses penataan arsip dinamis aktif dan inaktif di Unit Pengelolaan Arsip di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung sesuai dengan Peraturan Bupati Badung Nomor 58 tahun 2014?, 2) Upaya apakah yang dilakukan oleh Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Badung agar setiap instansi pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung mengimplementasikan Peraturan Bupati Badung Nomor 58 Tahun 2014 dalam pengelolaan arsip? Teknik pengumpulan data dilakukan melalui metode pencatatan. Data kemudian dianalisis menggunakan interpretasi hukum secara sistematis dan argumentasi hukum berdasarkan logika deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini adalah : 1) Proses penataan arsip dinamis aktif dan inaktif di Unit Pengelolaan Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Badung adalah menggunakan kode klasifikasi dan Indek. 2) Kendala Dinas Keasripan dan Perpustakaan dalam mengimplementasikan Peraturan Bupati Nomor 58 Tahun 2014 adalah pemikiran orang-orang tentang kearsipan belum dipahami secara baik, sarana dan prasarana yang masih kurang, tenaga pengelolaan di setiap SKPD kurang memahami tentang pengelolaan kearsipan, dan Kepala Dinas pada setiap SKPD kurang memperhatikan tenaga pengelolaan arsip. Upaya Dinas Kearsipan dalam mengimplementasikan Peraturan Bupati No 58 tahun 2014 adalah dengan cara pengembangan sumber daya manusia kearsipan, sosialisasi kearsipan, pembinaan kearsipan, dan adanya peran serta masyarakat.

 

##submission.authorBiography##

##submission.authorWithAffiliation##

Referensi

Alisjahbana. (2006). Marginalisasi Sektor Informal Perkotaan. Surabaya: ITS Press.
Fajar, M., & Achmad, Y. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Empiris & Normatif. Jakarta: Pustaka Pelajar.
Purwanti, H., & Misnarti. (2012). Usaha Penertiban dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Lumajang. Jurnal Hukum ARGUMENTUM, 10(1).
Soerjono Soekanto. (2010). Pengantar Penelitian Hukum (Edisi 11). Jakarta: UI Press.
Suyanto, B., & Karnaji. (2015). Kemiskinan dan Kesenjangan Sosial, Ketika Pembangunan Tak Berpihak Kepada Rakyat. Surabaya: University Press.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.
Diterbitkan
2020-05-12
Abstrak viewed = 285 times
PDF downloaded = 7983 times