Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Polis Asuransi Jiwa Pada PT FWD Life Indonesia Cabang Denpasar
Abstrak
Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak pernah bebas dari ancaman bencana. Inilah di mana pentingnya pelayanan asuransi sebagai investasi. Dari deskripsi latar belakang masalah, perumusan masalah dalam studi ini adalah bagaimana merupakan implementasi dari unit linked asuransi jiwa di PT FWD Life Indonesia cabang Denpasar? Apa yang dimaksud dengan perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang polis asuransi jiwa unit-link di PT FWD Life Indonesia cabang Denpasar? Jenis penelitian adalah jenis normatif penelitian hukum. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder bahan hukum. Metode mengumpulkan bahan hukum menggunakan dokumentasi dan merekam metode. Teknik analisis data menggunakan teknik analisis interpretasi hukum dan deskriptif. Kesimpulan dari studi ini adalah implementasi asuransi unit-link pada PT FWD Cabang Denpasar Indonesia hidup yang dilakukan oleh memenuhi syarat penjualan ilustrasi dan eSPAJ, foto pemegang kartu identitas atau pertanggungan utama atau diasuransikan, menyelesaikan rekening auto debet, kartu kredit auto debet, Signature konfirmasi formulir elektronik dan FNA (keuangan perlu analisis) dan RPO (kuesioner profil risiko) khusus untuk link dalam bentuk elektronik bersama dengan eSPAJ. Perlindungan hukum yang diberikan kepada pemegang polis asuransi jiwa unit-link di PT FWD Life Indonesia cabang Denpasar adalah untuk memenuhi hak dan kewajiban yang harus dimiliki oleh pemegang kebijakan PT FWD Life Indonesia cabang Denpasar dan orang-orang bisnis PT FWD kehidupan Cabang Denpasar Indonesia. Perlindungan hukum juga harus ditekankan dengan menyediakan kompensasi, penyelesaian sengketa dan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar memberikan kompensasi kepada pemegang kebijakan dari PT FWD Life Indonesia cabang Denpasar
Referensi
Hardjon, M. P. (1988). Perlindungan Hukum bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Hartono, S. R. (2012). Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi. Jakarta: Sinar Grafika.
Miru, A., & Yodo, S. (2004). Hukum Perlindungan Komsumen. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.