Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Jaringan Yang Terkoneksi

Penulis

  • I Made Bagus Sirdhi Labha Artha Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • Ketut Kasta Arya Wijaya Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • Ida Bagus Gede Agustya Mahaputra Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22225/jah.8.1.2026.15-21

Kata Kunci:

a

Abstrak

Di periode komputerisasi yang serba terhubung, media sosial telah menjadi pedang bermata dua. Di satu sisi, ia membuka peluang untuk berbagi dan terhubung, namun disisi lain, ia juga membuka pintu bagi kejahatan seperti pencemaran nama baik melalui media jaringan web.  Dari latar belakang diatas, maka penulis mengambil judul penelitian “Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Jaringan Yang Terkoneksi”. Permasalahan dalam penelitian ini mengenai 1) Bagaimana pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media jaringan yang terkoneksi? dan 2) Bagaimana sanksi hukum terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik yang melibatkan media jaringan yang terkoneksi?. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media jaringan yang terkoneksi telah diatur dalam peraturan pemerintah tentang tindak pidana dan juga peraturan pemerintah indonesia tentang peraturan digital. Dan untuk sanksi hukum tindak pidana pencemaran nama baik yang melibatkan media jaringan yang terkoneksi juga telah diatur didalam peraturan pemerintah indonesia tentang tindak pidana dan peraturan pemerintah indonesia tentang peraturan digital dengan pidana kurungan penjara dan sanksi berupa denda.

Referensi

Andriansyah, Y. J. (2021). Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial Perbandingan Hukum Pidana Positif dan Islam. Jurnal Syariah dan Hukum Volume 19 Nomor 1, 37.

Arief, B. N. (2007). Tindak Pidana Mayantara: perkembangan kajian cyber crime di indonesia. Jakarta : PT RajaGrafindo Persada.

Asshiddiqie, J. (2010). Konstitusi Dan Konstitusionalisme. Jakarta: Sinar Grafika.

Boyd, D. M. (2007). Social network sites : Definition, history, and scholarship. Jurnal Komputer Komunikasi Termediasi, 13.

Hinduja S., J. W. (2010). Pembulian Siber dan Manajemen Reputasi: Sebuah Pandangan Sosial. Surabaya: Rajawali Pers.

Kowalski, R. M. (2014). Pembulian di era digital: Sebuah pandangan kritis dan meta analisis terhadap pembulian siber di kalangan remaja. Jakarta: Buletin psikologis.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.

Prajogo, S. (2007). Kamus Hukum Internasional & Indonesia . Jakarta.

Soekanto S. (2017). Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Press.

Sudarman S, e. a. (2012). Buku Super Pintar Internet. Jakarta.

Sudarto. (1990). Hukum Pidana I. Semarang: Yayasan Sudarto.

Wibowo, A. (2012). Kebijakan Kriminalisasi Delik Pencemaran Nama Baik di Indonesia. Jurnal Pandecta, Vol. 7, No. 1, 3.

Zaidan, M. A. (2016). Kebijakan Kriminal. Jakarta: Sinar Grafika.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-13