Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Gelandangan dan Pengemis di Kabupaten Badung
DOI:
https://doi.org/10.22225/jah.8.1.2026.76-82Kata Kunci:
penegakan hukum, tindak pidana, gelandanganAbstrak
Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) dengan asas persamaan di hadapan hukum dan peran pemerintah mengatur warga negara, termasuk menerapkan hukum pidana untuk menjaga ketertiban umum, seperti dalam menangani masalah gelandangan dan pengemis. Permasalahannya adalah Apakah yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana gelandangan dan pengemis di Kabupaten Badung? dan Bagaimana upaya-upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana gelandangan dan pengemis di Kabupaten Badung? Penelitian ini menggunakan penelitian empiris. Adapun hasil penelitiannya yaitu Tindak pidana gelandangan dan pengemis di Kabupaten Badung disebabkan oleh kemiskinan dan kemalasan, dengan penegakan hukum oleh Tim Yustisi. Upaya penanggulangan tindak pidana gelandangan dan pengemis di Kabupaten Badung melalui operasi razia dan penampungan sementara, serta melalui program Rumah Tinggal Kreatif. Untuk mengatasi masalah gelandangan dan pengemis di Kabupaten Badung, disarankan meningkatkan koordinasi antara pemerintah dan aparat penegak hukum, memperbaiki kinerja penegakan hukum, serta memperkuat upaya pencegahan dan kerjasama dengan daerah asal gelandangan dan pengemis.
Referensi
Alkostar, A. (1984). Advokasi anak jalanan. Rajawali.
Nugroho, D. R. (2003). Kebijakan publik: Formulasi, implementasi, dan evaluasi. Gramedia.
Nugroho, D. R. (2004). Kebijakan publik: Formulasi, implementasi, dan evaluasi. PT Elex Media Komputindo.
Terry, G. R. (2009). Guide to management (J. Smith D.F.M., Trans.). Bumi Aksara.
Yusrizal. (2012). Kapita selekta hukum pidana & kriminologi. PT Sofmedia.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 I Wayan Agus Susila, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, Luh Putu Suryani

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
