Pertanggungjawaban Korporasi Dalam Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah

Penulis

  • Kadek Dwi Cahyani Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • Anak Agung Ngurah Adhi Wibisana Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia
  • I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.22225/jah.8.1.2026.91-98

Kata Kunci:

korporasi, korupsi, pengadaan tanah

Abstrak

Mengenai pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah. Korporasi sering terlibat dalam proyek pengadaan tanah yang bernilai besar, dan tidak jarang ditemukan praktik-praktik korupsi yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan. Dalam penelitian ini penulis akan membahas bagaimana pengaturan pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi dan bagaimana pertanggungjawaban korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi pada kasus pengadaan tanah. Skripsi ini menggunakan tipe penelitian Hukum Normatif serta Ppendekatan Pperundang-Uundangan, konseptual dipergunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa beberapa pengaturan hukum telah mengatur secara jelas tentang pertanggungjawaban korporasi dalam tindak pidana korupsi. Korupsi pengadaan tanah adalah salah satu bentuk korupsi yang merugikan negara dan masyarakat, pencegahan dan pemberantasan korupsi pengadaan tanah sangat penting dilakukan. Kasus ini menggambarkan konflik norma yang kompleks., antara undang-undang satu dengan undang-undang lainnya. Dalam hal ini, korporasi yang melakukan tindak pidana korupsi dapat dituntut pertanggungjawaban dan dapat dijatuhkan pidana, baik terhadap korporasi dan atau pengurusnya.

Biografi Penulis

Anak Agung Ngurah Adhi Wibisana, Universitas Warmadewa, Denpasar, Bali-Indonesia

Referensi

Hamzah, H. (1996). Asas pertanggungjawaban korporasi dalam hukum pidana Indonesia: Strict liability dan vicarious liability. Raja Grafindo Persada.

Karsona, A. M. (2011). Pendidikan anti korupsi untuk perguruan tinggi. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Bagian Hukum Kepegawaian.

Marbun, A. N. (2020). Pertanggungjawaban tindak pidana korporasi. MaPPI FHUI.

Pangjaya, A. A. A. P., Dewi, A. A. S. L., & Sujana, I. N. (2020). Pembayaran uang pengganti oleh terpidana dalam kasus tindak pidana korupsi (studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 520 K/Pid.Sus/2017). Jurnal Analogi Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa.

Reksodiputro, M. (1994). Kemajuan pembangunan ekonomi dan kejahatan: Kumpulan karangan buku kesatu. Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum.

Unduhan

Diterbitkan

2026-05-13