Penerapan Mediasi Sengketa Tanah Waris Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 di Pengadilan Negeri Denpasar
DOI:
https://doi.org/10.22225/jah.8.1.2026.99-105Kata Kunci:
mediasi, tanah waris, efektivitasAbstrak
Penulisan penelitian ini bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait proses mediasi yang dilakukan di Pengadilan terkait sengketa tanah waris. Dalam mengkaji permasalahan ini, penulis menggunakan metode Ppenelitian Eempiris yaitu melakukan penelitian terhadap isu hukum dengan membandingkan antara pengaturan yang ada dengan implementasinya di masyarakat. Objek kajian dalam penelitian ini adalah pelaksanaan mediasi berdasarkan PERMA No. 1 Tahun 2016 di Pengadilan Negeri Denpasar terhadap sengketa tanah waris. Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar masih belum optimal. Walaupun sebenarnya mediasi telah terlaksana sesuai dengan perintah Undnag- Undang, namun Tingkat keberhasilan dari mediasi di Pengadilan Negeri Denpasar hanya 5- 10%. Faktor yang paling mempengaruhi adanyalah egoisme para pihak, terkhusus pada sengketa tanah waris yang menyebabkan sulitnya menemukan perdamaian.
Referensi
Amiruddin, & Asikin, Z. (2004). Pengantar metode penelitian hukum (Cet. 2). PT RajaGrafindo Persada.
Harahap, M. Y. (2013). Hukum acara perdata tentang gugatan, persidangan, penyitaan, pembuktian dan putusan pengadilan. Sinar Grafika.
Harun, B. (2010). Prosedur gugatan perdata. Pustaka Yustisia.
Marzuki, M. (2016). Penelitian hukum. Kencana Prenadamedia Group.
Mulyana, E. (2004). Manajemen berbasis sekolah: Konsep, strategi, dan implementasi. PT Remaja Rosdakarya.
Soekanto, S. (1984). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Made Mahayana Agastia, I Nyoman Gede Sugiartha, I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
