Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Terhadap Pencemaran Sampah Pasar Kreneng
DOI:
https://doi.org/10.22225/jah.8.1.2026.106-113Kata Kunci:
penegakan hukum, pencemaran sampah, pasar KrenengAbstrak
Pasar Kreneng sebagai salah satu pasar tradisional yang penting di Bali, menghadapi tantangan serius terkait pencemaran sampah. Masih adanya kendala penerapan dan penegakan hukum maka Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan melakukan upaya efektivitas PERDA No.3 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah terhadap permasalahan pencemaran sampah di Pasar Kreneng. Sehingga rumusan masalahnya bagaimanakah penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup akibat sampah di Pasar Kreneng dan Apa saja hambatan dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku pencemaran lingkungan hidup akibat sampah di Pasar Kreneng. Menggunakan metode penelitian empiris. Hasil penelitiannya upaya penegakan hukum melalui pemberian sanksi tegas berupa denda terhadap masyarakat yang melakukan pelanggaran peraturan terkait kebersihan lingkungan hidup di Kota Denpasar. Hambatannya masih saja ada beberapa oknum masyarakat yang melakukan pelanggaran seperti membuang atau menimbun sampah sembarangan, hal tersebut dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat. Saran hendaknya menaati aturan yang berlaku dan lebih peduli terhadap lingkungan.
Referensi
Candrakirana, R. (2015). Penegakan hukum lingkungan dalam bidang pengelolaan sampah sebagai perwujudan prinsip good environmental governance di Kota Surakarta (Skripsi, Surakarta).
Chandra, B. (2010). Perancangan alat pengukuran level air melalui SMS berbasis mikrokontroler. Medan.
Notoatmodjo, S. (2011). Kesehatan masyarakat: Ilmu dan seni. Rineka Cipta.
Sofyan. (2015). Peran Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup dalam pengelolaan sampah di Kabupaten Takalar. Universitas Muhammadiyah Makassar.
Sucipto, C. D. (2012). Teknologi pengolahan daur ulang sampah. Jakarta.
Supriadi. (2005). Hukum lingkungan di Indonesia. Sinar Grafika.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Marselina Yunita Seravina, Nyoman Gede Sugiartha, Ketut Adi Wirawan

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
