Pertanggungjawaban Pelaku Usaha Terhadap Kualitas dan Keamanan Produk Buah Dalam Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.22225/jah.8.1.2026.121-127Kata Kunci:
perlindungan konsumen, kualitas produk, keamanan produkAbstrak
Bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap kualitas dan keamanan produk buah dalam rangka meningkatkan kepercayaan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data primer dikumpulkan melalui studi pustaka yang mencakup berbagai literatur hukum dan peraturan terkait, serta dianalisis secara Ddeskriptif Kkualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku usaha memiliki kewajiban hukum untuk memastikan produk buah yang dipasarkan memenuhi standar kualitas dan keamanan yang ditetapkan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat mengakibatkan sanksi hukum serta menurunkan tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut. Perlindungan hukum yang efektif terhadap konsumen juga dapat diperkuat melalui pengawasan yang lebih ketat dan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap standar kualitas dan keamanan. Saran yang diajukan meliputi peningkatan kesadaran hukum di kalangan pelaku usaha melalui pelatihan dan sosialisasi, serta peningkatan peran pemerintah dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait kualitas dan keamanan produk buah. Selain itu, penting untuk membangun mekanisme pengaduan yang efektif bagi konsumen yang merasa dirugikan sehingga mereka dapat dengan mudah mendapatkan perlindungan hukum yang layak.
Referensi
Amrani, H. (2015). Sistem pertanggungjawaban pidana: Perkembangan dan penerapan. RajaGrafindo Persada.
Esa. (2016). Perlindungan konsumen. Jurnal Universitas Diponegoro, 7(1), 16.
Kristiyanti, C. T. S. (2008). Hukum perlindungan konsumen. Sinar Grafika.
Muhammad, A. (1992). Perjanjian baku dalam praktek perusahaan perdagangan. PT Citra Aditya Bakti.
Muladi. (2017). Pertanggungjawaban pidana korporasi. Prenada Media.
Nurcahyano. (2023). Tanggung jawab pelaku usaha atas produk pangan tidak layak. Tri Jurnal Fakultas Hukum Universitas Trisakti, 7(3), 11.
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Ni Putu Aktah Sherlya Dewi, Ni Luh Made Mahendrawati, I. B Gede Agustya Mahaputra

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
