Redesain Pasar Hewan Dan Pasar Umum Beringkit Di Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali
Abstract
Pasar1tradisional1merupakan tempat terjadinya transaksi1jual-beli antara pedagang dan pembeli dengan menerapkan sistem tawar1menawar yang menjadi ciri1khas pasar tradisional. Banyak masyarakat bergantung dengan keberadaan pasar1tradisional. Terutama bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah. Pasarlhewan dan pasarlumumlberingkit merupakan salah satu pasar terbesar di kecamatanlmengwi yang memiliki dua fungsi yaitu Pasar Khususl (Hewan) dan PasarlUmum. Pada PasarlHewan dan PasarlUmumlBeringkit, permasalahannya yaitu pada pintu keluar masuk kendaraan, angkutan hewan dan pengunjung masih menggunakan satu jalur, yang menyebabkan kemacetan. Selain itu penataan ruang dagang yang belum terkelompok, dan permasalahan dari limbah kotoran hewan. Redesainlbertujuan agar menampilkan pasarltradisional yang lebih modern dan mengikuti trend. Hal ini dapat meningkatkan minat kunjungan masyarakat ke PasarlHewan dan PasariUmumlBeringkit, dan dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat menjadi lebih baik. Dari permasalahan-permasalahan yang ada, maka perlu adanya RedesainlPasarlHewan dan PasarlUmumlBeringkit, agar dapat mewadahi fungsi dengan baik yang dikemas dalam tampilan pasar yang baru, bersih, nyaman dan memperhatikan sirkulasi lebih optimal.
References
Burhanuddin, S T, And Mtde Ratriana. 2019. “Pusat Pelatihan Bahasa Asing Dengan Pendekatan Arsitektur Neo Vernakular Di Malino.†Core.Ac.Uk. Https://Core.Ac.Uk/Download/Pdf/233007079.Pdf.
Devi, Ni Made Winda Roosdiana. 2011. “Pasar Umum Gubug Di Kabupaten Grobogan Dengan Pengolahan Tata Ruang Luar Dan Dalam Melalui Pendekatan Ideologi Fungsionalisme Utilitarian.†(25): 12–52.
Feriyanto. 2006. “Dari Perspektif Motivasi ( Studi Kasus Pada Pedagang Pasar Rempoah Ii ) Diajukan Kepada Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam Jurusan Ekonomi Syari ’ Ah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam.â€
Peraturan Presiden Ri No. 112. 2007. “Peraturan Presiden Ri No. 112 Tahun 2007 Tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern.†Peraturan Presiden Republik Indonesia (1): 22. Https://Peraturan.Bpk.Go.Id/Home/Details/42157/Perpres-No-112-Tahun-2007.
Copyright (c) 2022 Undagi : Jurnal Ilmiah Jurusan Arsitektur Universitas Warmadewa
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
The copyright will be filled by the author if the manuscript has been received and ready to be published and the author will get a letter of acceptance and evaluation of the manuscript from the reviewer as proof of the manuscript has passed the peer-reviewer