Pemberdayaan Obyek Guna Lahan Di Kawasan Desa Sanur Sebagai Alternatif Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Denpasar

  • Ni Komang Armaeni Civil Engineering Department, Warmadewa University
  • Putu Gede Suranata Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • I Wayan Gde Erick Triswandana Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia

Abstract

Ruang Terbuka Hijau (RTH) memiliki banyak fungsi selain fungsi ekologi sebagai paru-paru kota atau wilayah. Kota Denpasar memiliki setidaknya 1.091,07 Ha Ruang Terbuka Hijau Kota (RTHK) dimana belum semua potensinya dimanfaatkan dengan optimal sebagai contoh RTHK Desa Sanur Kaja. Topografi Desa Sanur Kaja khususnya pada area Jl. Hangtuah dan Jl. Sedap Malam merupakan daerah dataran rendah dengan ketinggian 0-7 meter diatas permukaan laut dengan pemanfaatan lahan sebagai Ruang Terbuka Hijau seluas kurang lebih 39,4311 Ha sesuai dengan dokumen RTRW Kota Denpasar tahun 2011-2031. Dari hasil pengumpulan data menggunakan citra satelit dan superimpose pengukuran lapangan, didapatkan adanya pelanggaran terkait pembangunan bangunan dengan peruntukan rumah tinggal dan usaha. Pelanggaran yang terekam adalah seluas 11.6529 Ha sehingga menyisakan kurang lebih 27.7782 Ha RTH Existing yang harus diselamatkan dengan melakukan pengembangan untuk nantinya dapat di transformasi sebagai Objek Daya Tarik Wisata

References

Hanifatul Hidayani, Hardi Warsono. 2017. Analisis Kemitraan dalam Pengembangan Ruang
Terbuka Hijau (RTH) di Kota Semarang. Journal of Public Policy and Management
Review, 6(2). DOI: 10.14710/jppmr.v6i2.16039
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. 197 Tahun 2004 tentang Standar Pelayanan Minimal
Bidang Lingkungan Hidup.
Krisnawati E. 2009. Elemen ruang terbuka hijau dalam fenomena kebutuhan tata ruang perkotaan.
Jurnal Teknik Sipil dan Arsiteksur, 6(10): 1-8.
Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia. 2008. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor
05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di
Kawasan Perkotaan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007 tentang Ruang Terbuka Hijau Kawasan
Perkotaan (RTHKP)
Putri P. 2010. Analisis spasial dan temporal perubahan luas ruang terbuka hijau di Kota Depok.
Jurnal Lanskap Indonesia, 2(2): 115-121.
Rahmania A., Didi Rukhmana., A. Rahman Mappangaja. 2011. Analisis Pelaksanaan Pemanfaatan
Ruang Terbuka Hijau Kecamatan Bantaeng Kabupaten Bantaeng. e-Journal Program Pasca
Sarjana Universitas Hasanuddin.
Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kota Denpasar Tahun 2011 – 2031, Pasal 42 ayat 1 tentang
Ruang Terbuka Hijau dan Pasal 37 ayat (1) huruf e
Saragih, Yansen Marthen Irianto. 2009. “Pengembangan Daya Tarik Wisata Aternatif di Pulau
Mansimnam, Kecamatan ManokwariTimur, Papua Barat”. Tesis Program Magister
Pariwisata. Universitas Udayana Denpasar.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Menteri PU
No.05/PRT/M/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka
Hijau di Kawasan Perkotaan
Wuri Setyani, Santun Risma Pandapotan Sitorus, dan Dyah Retno Panuju. 2017. Analisis Ruang
Terbuka Hijau dan Kecukupannya Di Kota Depok. Buletin Tanah dan Lahan, 1(1): 121-
127
Yoeti, Oka A. 1996. Pengantar Ilmu Pariwisata Edisi Revisi. Bandung: Penerbit Angkasa
Published
2021-03-26
Abstract viewed = 459 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 444 times