Implementasi Kebijakan Pajak Progresif Bagi Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Kota Denpasar

  • Ni Ketut Mentari Putri Magister Administrasi Publik, Program Pascasarjana, Universitas Warmadewa
  • I Gede Agus Wibawa Magister Administrasi Publik, Program Pascasarjana, Universitas Warmadewa
Kata Kunci: Implementasi Kebijakan, Pajak Progresif, Kendaraan Bermotor

Abstrak

Pajak daerah merupakan penerimaan atau pendapatan yang penting bagi Pemerintah Provinsi Bali. Salah satu diantaranya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Seiring dengan diberlakukannya pajak progresif, tingkat rata-rata pajak rendah, kurangnya data berkaitan dengan dasar pengenaan pajak, ketidakakuratan penilaian, dan penghindaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak. Terkait dengan hal tersebut, penelitian ini bertujuan menganalisis implementasi kebijakan pajak progresif kendaraan bermotor di Kantor Samsat Kota Denpasar dan faktor yang mempengaruhi implementasi kebijakan pajak progresif tersebut. Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan deskriptif kualitatif dengan teknik penentuan informan melalui purposive sampling. Pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Berdasakan teknik analisis data kualitatif, penelitian ini menunjukkan bahwa implementasi kebijakan Pajak Progresif Bagi Kendaraan Bermotor di UPT Samsat Kota Denpasar telah berjalan dengan baik namun belum optimal. Hal ini terlihat dari komunikasi yang telah berjalan dengan baik namun transmisi komunikasi belum optimal, ketersediaan sumberdaya yang memadai, disposisi petugas pajak yang cukup baik, serta struktur birokrasi yang telah tersedia. Hal itu sekaligus menjadi faktor pendukung proses implementasi, sedangkan faktor penghambat adalah trasmisi komunikasi, kesadaran wajib pajak, dan sistem aplikasi pendataan pajak yang perlu diperbaharui agar tercapainya kinerja yang efektif dan efisien.

Referensi

Anderson, James E.1984. Public Policy Making. New York: Holt, Rinehart and Winston.

George C. Edwards III, 1990. Implementing Public Policy.Washington DC: Congressional Quar-terly Press.

Koswara, E.2000. Menyongsong Pelaksanaan Otonomi daerah Berdasarkan Undangundang Nomor 22 Tahun 1999: Suatu Talahan dan Menyangkut Kebijakan 1- Pelaksanaan dan Kompleksitasnya, CSIS XXIX No.1,51-52. Jakarta.

Nugraha, Harist Agung. 2012. Penerapan Pajak Progresif Terhadap Wajib Pajak Kendaraan Bermotor Berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Studi di Kantor bersama SAMSAT Malang Kota). Skripsi. Malang: Program Sarjana Universitas Brawijaya Malang.

Nugroho, Riant Dwijodijoto. 2003. Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi, Evaluasi, Jakarta: PT. Elex Media Komputindo Kelompok Gramedia

Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Peraturan Presiden No 5 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan SAMSAT

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Widodo, Joko.2010. Analisis Kebijakan Publik. Malang: Bayumedia.

Winarno, Budi. 2005. Teori dan Proses Kebijakan Publik.Yogyakarta: Media Pressindo.

Diterbitkan
2023-07-13
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 337 times
PDF downloaded = 733 times