KONSEP KEADILAN DALAM PERSEPSI BIOETIKA ADMINISTRASI PUBLIK

  • I Gde Suranaya Pandit Universitas Warmadewa

Abstract

Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang atau pihak lain sesuai dengan hak dan kewajibannya. Yang menjadi hak setiap orang adalah diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya yang sama derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, derajat, keturunan, harta, pendidikan maupun agamanya.
Published
2016-12-31
Abstract viewed = 2636 times
PDF downloaded = 111262 times