HUKUM TINDAK PIDANA MAYANTARA (CYBER CRIME) DALAM PERSPEKTIF AKADEMIK
Abstract
Abstract Philosophical foundation created law is to protect human dignity, and then fit the philosophical grounding one of the functions of the criminal law is as a means to control and reduce the occurrence of the crime of using criminal sanctions. Of the various types of sanctions it appears that administrative sanctions and civil penalties is less effective to instill a deterrent for the perpetrators. Therefore the use of criminal sanctions is still the best means available to deal with crime, especially for crime prevention Cyber Crime. Cyber Crime crime prevention in criminal theory should pay attention to three (3) concepts namely, act, guilt and punishment, while in practice criminal system through the Criminal Justice System, the author describes 5 (five) concept in the face of the criminal case; actors, documentary evidence / witnesses, penal mediation of peace between the perpetrator to the victim either at the level of police, prosecutors and courts to justify the consideration of the demands of the public prosecutor, Advocate Actors plea and verdict the judges to alleviate even liberate the perpetrators ". Keywords : Penal,Cyber Crime, AcademicReferences
DAFTAR BACAAN
Agus Rahardjo, Cyber Crime Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi, Bandung: Penerbit PT. CitraAdity Bakti, 2002
Artikel cybercrime.blogspot.com/2011/11/sejarah-cyber-crime-thml diacess pada hari Selasa, 17 Februari 2015
Barda Nawawi Arief, Kapita Selekta Hukum Pidana, (Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, 2010
Bugin Burhan, dalam Harian Bali Post, 15 -8- 2002,
Hoefnagels, G.P., The Oder Side Of Criminology, 1973
http://artikelcybercrime.blogspot.com/2011/11/sejarah-cyber-crime-dan-perkembangan.html, diaces pada hari Selasa, 17 Februari 2015
https://pritamaardi.wordpress.com/2011/11/21/sejarah-cyber-crime-thml diacess pada hari Selasa, 17 Februari 2015
http://www.miftakh.com/2010/03/cybercrime-diindonesia.blogspot.com/2012/05/pengertian-dan-sejarah-cyber-crime-thml diacess pada hari Selasa, 17 Februari 2015
ITAC, IIIC Convention Views Paper On: Cyber Crime, IIIC 2000, Millenium Congress, Quebec, September 19th,
NCIS Inggris, Cyber Crime, Awas Bandit dan Vandalisme Digital, Republika, 27 Mei 2001
Sejarah cybercrime-Google, kelompok2kleas6f.blogspot.com/2013/03/sejarah-perkembangan-cyber-crime-di-thml diacess pada hari Selasa, 17 Februari 2015
Shidarta, Hukum Penalaran dan Penalaran Hukum Buku I Akar Filosofis (Yogyakarta: Genta Publshing, 2013
Simon Nahak, Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Mayantara (Cyber Crime) Melalui Kebijakan Hukum Pidana di Indonesia, Thesis Program Magister (S2) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas Udayana Denpasar, 2004
_______, Hukum Tindak Pidana Cyber Crime (Mayantara) Dalam Perspektif Akademik, Makalah sebagai narasumber Talkshow Penegakan Hukum Cyber Crime, diadakan oleh Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Bali (DPC. PEMAHI, Bali), Sabtu, 21 Februari 2015
Widyopramono; Kejahatan Bidang Komputer, Jakarta, 1994
Widodo, Sistem Pemidanaan Dalam Cyber Crime, Alternatif Ancaman Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pengawasan Bagi Pelaku Cyber Crime Yogyakarta : Penerbit Laksbang Mediatama, 2009
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Undang-Undang RI No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
Undang-Undang RI No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak
Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan anak
Undang-Undang RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 diperbaharui dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Konvensi Internasional, Convention On Cyber Crime yang diadakan di Budapest, 23.XI. 2001