Pengembangan Wisata Spiritual di Desa Ped Nusa Penida

Penulis

  • I Made Mardika Program Pascasarjana, Universitas Warmadewa
  • Ni Made Jaya Senastri Program Pascasarjana, Universitas Warmadewa
  • I Putu Yudi Prabhadika Program Pascasarjana, Universitas Warmadewa

DOI:

https://doi.org/10.22225/pcsj.3.2.2022.92-97

Kata Kunci:

pengelolaan wisata spiritual, payung hukum, informasi wisata

Abstrak

Program Kemitraan Masyarakat (PKM) tentang Pengembangan wisata Spiritual di Desa Ped Nusa Penida bertujuan memberdayakan kelompok masyarakat dalam mewujudkan Pura Penataran Ped sebagai wisata spiritual. Mitra yang dijadikan sasaran adalah Kelian Pura Penataran Ped. Permasalahan yang dihadapi mitra adalah: (1) belum ada Kerjasama antar Lembaga terkait dalam pengelolaan wisata spiritual, (2) belum dimiliki payung hukum dan kontrak dalam pemanfaatan pura sebagai wisata spiritual, (3) belum ada informasi yang memadai terkait keberadaan Pura Penataran Ped, dan (4) belum ada upaya pengelolaam sampah terpadu guna menciptakan kebersihan serta kenyamanan lingkungan pura. Kegiatan yang dilakukan sebagai solusi pemecahan masalah adalah menyuluhan tentang manajemen pengelolan wisata dengan model Kerjasama dan koordinasi stakeholder dalam pelayanan wisata, menyusun payung hukum wisata relegi dan hukum kontrak bagi pelaku wisata, pengadaan papan informasi trilingual, merancang pemetaan dan masterplan Pura Penataran Ped, serta pendampingan pengelolaan sampah terpadu. Dengan strategi pemberdayaan masyarakat diharapkan dapat mewujudkan wisata spiritual Pura Penataran Ped yang berdampak kepada peningkatan sektor ekonomi masyarakat.

 

Referensi

Stutterheim, W.F. 1929. Oudheiden van Bali, terjemahan bebas A.A.Made Tjakra,Tp.

Kempers, A.J Bernet. 1960. Bali Purbakala: Petunjuk Tentang Peninggalan Purbakala di Bali. Djakarta: Penerbit “Ichtiarâ€. Sutaba, I Made. 1980. Prasejarah Bali. Denpasar: CV. Kayumas

Satrio, A.Junus. 2012. “Perlindungan Warisan Budaya Daerah Menurut Undang- Undang Cagar Budayaâ€, dalam Arkeologi Untuk Publik. Jakarta: Ikatan Ahli Arkeologi Indonesia.

Kementeriaan Kebudayaan dan Pariwisata Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala. 2010. Undang-Undang Republik Idonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

Laksmi, AAR. Sita, I Made Mardika, Ketut Sudrama. Cagar Budaya Bali: Menggali kearifan lokal dan model pelestariannya.

Laksmi, AAR. Sita, AAG Oka Wisnumurti, Arya Basoka. 2020. PKM Pengembangan Ekowisata Berbasis Warisan Budaya di Desa Adat Siangan Gianyar. Laporan PKM Universitas Warmadewa Denpasar

Mardika, I Made, A.A.G. Oka Wisnumurti, A.A.R. SitaLasmi. 2018.Dinamika Relasi Kuasa dan Kearifan Lokal pada Warisan Budaya Pura dasar Buana Gelgel. Laporan Penelitian. Universitas Warmadewa Denpasar.

Mardika, I Made, A.A.G. Oka Wisnumurti, A.A.R. SitaLasmi. 2021. Mitos Bale Samar pada Era Gelgel: Kearifan local, pencegahan Pandemi, dan kebijakan public. Laporan Penelitian Universitas Warmadewa Denpasar.

Raka, A.A.G., I Made Mardika dan I Wayan Wesna Astara. 2016. “.Pengelolaan Warisan Budaya Berbasis Desa Adat di Desa Pejeng, Tampak Siring, Gianyarâ€. Proseding Seminar Nasional Hasil Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dengan tema Inovasi Ipteks Perguruan Tinggi untuk Meningkatkan Kesejahtraan Masyarakat, tanggal 29-30 Agustus 2016 di Fave Hotel, Tohpati Bali

Unduhan

Diterbitkan

2023-02-09

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel paling banyak dibaca berdasarkan penulis yang sama

<< < 1 2 3 > >>