IDENTIFIKASI PEMANFAATAN DAERAH SEMPADAN SUNGAI TUKAD AYUNG

  • Putu Aryastana, S.T., M.Eng., M.Si Civil Engineering Deparment, Warmadewa University

Abstract

Sempadan sungai meliputi ruang atau daerah yang merupakan batas atau pemisah antara daerah sungai dengan daerah dataran yang berfungsi sebagai penyangga. Tukad Ayung merupakan sungai terpanjang di Provinsi Bali yang memiliki fungsi sebagai sumber air baku, air irigasi dan juga sebagai saluran pembuangan.Untuk mengetahui batas atau lebar minimal sempadan sungai di Tukad Ayung dilakukan analisa terhadap peraturan-peraturan yang terkait dengan sempadan sungai. Untuk mengetahui pemanfaatan daerah sempadan sungai dilakukan dengan menganalisa citra satelit google earth. Hasil analisa menunjukkan bahwa lebar minimal sempadan sungai di Tukad Ayung adalah 15 m. Hal ini disebabkan karena Tukad Ayung merupakan sungai yang tidak bertanggul dengan kedalaman 3 – 20 m. 2. Pemanfaatan daerah sempadan sungai di Tukad Ayung adalah sawah sebanyak 45%, tegalan/lahan kosong sebanyak 20%, pemukiman dan hotel sebanyak 15%, pertokoan sebanyak 15%, fasiltias umum sebanyak 5%. Rencana pengembangan kawasan yang tercantum dalam Rencana Pola Ruang Kota Denpasar, akan banyak digunakan sebagai permukiman, maka perlu upaya untuk segera menetapkan batas sempadan sungai. Kata kunci: pemanfaatan, sempadan, ayung.
Published
2017-08-14
Section
Articles
Abstract viewed = 369 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 559 times