Keabsahan Perjanjian Cessie Melalui E-Commerce

  • I Dewa Ayu Dwi Mayasari Fakultas Hukum Universitas Udayana

Abstrak

Pada umumnya perjanjian cessie dibuat langsung atau tatap muka antara pihak yang ingin masuk ke dalam kontrak. Cessie adalah transfer piutang atas nama (debitur) dari kreditor lama kepada kreditor baru. Seiring perkembangan jaman dan teknologi, tidak hanya transaksi yang dapat dilakukan melalui media elektronik, perjanjian Cessie pun sering dilakukan melalui media elektronik. Permasalahan yang pertama adalah keabsahan perjanjian cessie yang dilaksanakan melalui E-Commerce dapat dianggap sah setelah para pihak membaca dan menyetujuinya, dan menandatangani kontrak elektronik. Selanjutnya, Permasalahan yang kedua mengenai bentuk perlindungan hukum yang bisa diberikan kepada pihak-pihak yang masuk kontrak cessie melalui e-commerce mengacu pada 1 poin 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Hasil analisis kedua permasalahan yang diangkat menunjukkan bahwa Keabsahan perjanjian cessie yang dilaksanakan melalui E-Commerce dapat dianggap sah setelah para pihak membaca dan menyetujuinya, serta menandatangani dokumen elektronik dimaksud dengan mencantumkan kewajiban dan hak dari para pihak sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan. Kata Kunci: E-Commerce; Keabsahan; Perjanjian Cessie In general, cessie agreements are made directly or face to face between parties who want to enter into the contract. Cessie is the transfer of receivables on behalf of (debtors) from old creditors to new creditors. Along with the development of time and technology, not only transactions that can be done through electronic media, Cessie agreements are often carried out through electronic media. The first problem is the validity of the cessie agreement carried out through E-Commerce can be considered valid after the parties have read and agreed to it, and signed an electronic contract. Furthermore, the second problem concerning the form of legal protection that can be given to parties entering the cessie contract through e-commerce refers to 1 point 2 of Law Number 11 the Year 2008 concerning Information and Electronic Transactions. The results of the analysis of the two problems raised indicate that the validity of the cessie agreement carried out through E-Commerce can be considered valid after the parties have read and agreed to it, and signed the electronic document by including the obligations and rights of the parties following the approved agreement. Keywords: E-Commerce; The Legality; Cessie Contract

Referensi

fuady, M. (2003). Hukum Kontrak (Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis). Bandung: Citra Aditya Bakti.

Jonie S. (2012). Peraturan Pemerintah dan 2 Lembaga yang baru untuk UU ITE. http://jakarta45.wordpress.com/2009/06/05/9-peraturanpemerintah- dan-2-lembaga-yang-baru-untuk-uu-ite/.

Pasal 584. (n.d.). KUH Perdata.

Perdata, K. U. H. (n.d.). Pasal 613 KUH Perdata.

Setiawan, R. (2010). Penjelasan Hukum Tentang Cessie. jakarta: Nasional Legal Reform Program.

Suharnoko. (2005). Doktrin Subrograsi, Novasi dan Cessie,. Jakarta: Kencana Prenada Media.

http://www.legalakses.com/alat-bukti-perjanjian-elektronik/

Diterbitkan
2019-03-05
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 184 times
PDF downloaded = 580 times