Cacat Kehendak Sebagai Dasar Batalnya Perjanjian

  • I Ketut Widia Magister of Law, Post Graduate Program, Universitas Warmadewa
  • I Nyoman Putu Budiartha Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali
Kata Kunci: cacat kehendak, hak atas tanah, pembelian tanah

Abstrak

Perselisihan atau konflik merupakan fenomena sosial yang tidak dapat dihindari sama sekali. Tidak ada masyarakat atau individu yang luput dan dapat dibebaskan dari fenomena konflik. Konflik tidak bisa dihindari. Tentang penyebab perselisihan sangat banyak. Ada perselisihan yang dimulai dari masalah cinta, kecemburuan, orang ketiga, anak-anak, hingga perselisihan eskalasi yang melibatkan banyak orang dan masyarakat. Selama ini gugatan perdata hanya didasarkan pada perbuatan melawan hukum dan ingkar janji atau wanprestasi. Penelitian ini bermaksud untuk menjawab permasalahan terkait pembatalan perjanjian berdasarkan kehendak bebas. Permasalahan yang dimaksud adalah, apakah Cacat Kehendak berdasarkan ketentuan Pasal 1321 KUHPerdata dapat dijadikan dasar pembatalan jual beli tanah antara Warinah dan Nurkhofifah di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Masalah kedua adalah, apa akibat hukum dari pembatalan jual beli tanah atas dasar kehendak kehendak antara Warinah dan Nurkhofifah di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif. Teori yang dijadikan pisau analisis masalah adalah teori resolusi konflik dan teori hukum negara kesejahteraan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah, perjanjian transaksi jual beli berdasarkan cacat kehendak dibatalkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan Putusan Nomor: 198/Pdt.G/2016/PN.Byw. Akibat hukum batalnya perjanjian jual beli tersebut adalah Warinah selaku pemilik sah atas tanah sengketa kembali sebagai pemilik tanah yang bersangkutan.

 

Referensi

A.G. Guest. (2009). Anson’s Law of Contract, Claredon Press. Oxford.

Arthur s’Hartkamp and Marianne M.M Tillema. (1993). Contract Low in the Netherlands, Deventer. Kluwer

Chaterine Tay Swee Kian dan Tang See Chim, Contract Lmy, Time Book International, Singapore

Hasanudin. (2016). Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Alasan Pembatalan Perjanjian,https://pntilamuta.go.id/2016/05/18/penyalahgunaan-keadaan-sebagai-alasan.pembatalan-perjanjian,

J.M. Van Dunne. (1991) Verbintenissenrecht, Deel 1, Contractentrecht, Ie, gedeltee, Deventer, Kluwer.

J. Satria. (2015) Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Edisi Revisi, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Johnny Ibrahim. (2006) Teori & Metodelogi Penelitian Hukum Normatif, Malang, Bayumedia Publishing

Jamin. (2011). Penguatan Peradilan Adat Papua Dalam Mengangani Konflik, UNS Press, Solo.

L. B. Curzon Jurisprudence.(1979). Estover-Plymouth: Mac Donal and Events.

Mukti Fadjar ND., dan Yulianto Ahmad. (2010). Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta: Pustaka Pelajar,

Diterbitkan
2022-01-27
Bagian
Articles
Abstrak viewed = 492 times
PDF downloaded = 7400 times