Peran Lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Dalam Penaggulangan Tindak Pidana Money Laundring
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran lembaga PPATK dalam melakukan penanggulangan pencucian uang (money laundering) setelah diberlakukannya Undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan bagaimana sanksi pidana terhadap tindak pidana (money laundering) di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Kesimpulan dari penelitian ini pertama, PPATK sebagai lembaga independent yang mempuyai 3 (tiga) peranan pokok dalam pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dengan cara menerima laporan terhadap tranksaksi keuangan yang mencurigakan, melakukan analisis atas laporan yang diterima dari pihak pelapor kemudian meneruskan hasil analisis laporan kepada pihak yang berwenang. Dimana dalam fungsi serta tugas dari PPATK tersebut di atur dalam pasal 30 sampai dengan pasal 44 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang. Kedua, pada vonis Nomor: 339/PID.B/2010/PN.JKT.PST, isi dari putusan tersebut bahwa terdakwa I dan II di jerat primair melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2001 tantang perubahan atas undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Referensi
Arief, B. N. (2004). Beberapa masalah Perbandingan Hukum Pidana. Jakarta: PT Raja Grafindo.
Irman, T. (2007). Praktik Pencucian Uang dalam Teori dan Fakta. Bandung: MQS Publishing.
Rahayuningsih, T. (2013). Analisis Peran PPATK Sebagai Salah Satu Lembaga Dalam Menanggulangi Money Laundering Di Indonesia. Yuridika, 28(3). doi:10.20473/ydk.v28i3.349
Suranta, F. A. (2010). Peranan PPATK dalam Mencegah Terjadinya Praktek Money Laundering. Depok: Gramata Publishing.
Susanto. (2011). Filsafat Ilmu Suatu Kajian dalam Demensi Ontologis, Epistemologis dan Aksiologis. Jakarta: Bumi Aksara.
Syamssudin, A. (2011). Tindak Pidana Khusus. Jakarta: Sinar Grafika.
Wattie, A. F. (2015). Peran PPATK Dalam Penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang. Lex Crimen, 4(3). Retrieved from https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/lexcrimen/article/view/7964
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Money Laundering Nomer 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang perubahan atas Undang-Undang 25 tahun 2003 Tindak Pidana Pencucian Uang.
This journal provides immediate open access to its content on the principle that making research freely available to the public supports a greater global exchange of knowledge.
All articles published Open Access will be immediately and permanently free for everyone to read and download. We are continuously working with our author communities to select the best choice of license options, currently being defined for this journal as follows: Creative Commons-Non Ceomercial-Attribution-ShareAlike (CC BY-NC-SA)